Kementan Usung Saling Menguntungkan soal Susu Segar Lokal
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) tidak ingin pelaku industri pengolahan susu (IPS) dan peternak lokal merugi.
Karena itu, Kementan mengedepankan prinsip saling menguntungkan dalam implementasi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 tahun 2017 tentang peredaran susu, terutama susu segar dalam negeri.
"Pada prinsipnya harus saling menguntungkan sehingga tujuan peningkatan kualitas dan produksi susu segar dalam negeri tercapai," kata Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan Kementerian Pertanian Fini Murfiani, Jumat (23/2).
Dalam pedoman teknis Permentan No. 26 tahun 2017 diatur berbagai pola kemitraan yang bisa dilakukan oleh IPS dan importir.
Penyerapan susu segar dalam negeri menjadi yang paling utama dilakukan dalam kemitraan.
Pelaku industri pengolahan susu juga diberi opsi untuk berkontribusi dalam peningkatan produktivitas susu dengan kegiatan.
Antara lain, bantuan ternak, fasilitasi lahan pangan, peningkatan kualitas SDM/peternak, kemudahan akses permodalan, hingga pembangunan desa susu atau klaster peternakan.
Dalam pedoman teknis juga dijelaskan nantinya ada tim analisis yang melakukan penilaian dan evaluasi kemitraan.
Kementerian Pertanian (Kementan) tidak ingin pelaku industri pengolahan susu (IPS) dan peternak lokal merugi.
- Hamdalah, Mentan Amran Sulaiman Pastikan Stok Pangan Aman Jelang Natal dan Tahun Baru
- Pemprov Kalsel Siapkan 41.829 Hektare Untuk Optimalisasi Lahan Rawa
- Pelaku Usaha Harapkan Prabowo Bentuk Badan Otoritas Sawit
- Jadi Mitra Strategis Kementan, Kementrans Siap Bantu Penyediaan Tenaga Kerja
- DWP Kementan Memperkuat Peran Strategisnya Sejalan dengan Visi Indonesia Emas 2045
- Baharkam Polri Siapkan Pilot Project Peningkatan Komoditas Jagung di Cianjur