Kementan Usung Saling Menguntungkan soal Susu Segar Lokal
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) tidak ingin pelaku industri pengolahan susu (IPS) dan peternak lokal merugi.
Karena itu, Kementan mengedepankan prinsip saling menguntungkan dalam implementasi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 tahun 2017 tentang peredaran susu, terutama susu segar dalam negeri.
"Pada prinsipnya harus saling menguntungkan sehingga tujuan peningkatan kualitas dan produksi susu segar dalam negeri tercapai," kata Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan Kementerian Pertanian Fini Murfiani, Jumat (23/2).
Dalam pedoman teknis Permentan No. 26 tahun 2017 diatur berbagai pola kemitraan yang bisa dilakukan oleh IPS dan importir.
Penyerapan susu segar dalam negeri menjadi yang paling utama dilakukan dalam kemitraan.
Pelaku industri pengolahan susu juga diberi opsi untuk berkontribusi dalam peningkatan produktivitas susu dengan kegiatan.
Antara lain, bantuan ternak, fasilitasi lahan pangan, peningkatan kualitas SDM/peternak, kemudahan akses permodalan, hingga pembangunan desa susu atau klaster peternakan.
Dalam pedoman teknis juga dijelaskan nantinya ada tim analisis yang melakukan penilaian dan evaluasi kemitraan.
Kementerian Pertanian (Kementan) tidak ingin pelaku industri pengolahan susu (IPS) dan peternak lokal merugi.
- Indonesia Impor Susu Besar-Besaran termasuk dari Malaysia, Peternak Protes
- Bagaimana Cara Daftar Brigade Swasembada Pangan? Ini Penjelasan Kepala BPPSDMP Kementan
- Usut Kasus Korupsi Pengadaan X-Ray Kementan, KPK Panggil Sunarto Sulai
- Monev di 2 Perusahaan Ini, Bea Cukai Tanjung Perak Pastikan Kepatuhan Pengguna Jasa
- Peternak Sapi Perah Buang Susu, Komisi IV DPR Singgung Impor
- Gelar Rapat Maraton, Mentan Amran Ingin Buat Lompatan Besar Menuju Swasembada Pangan