Kementan Usung Saling Menguntungkan soal Susu Segar Lokal

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) tidak ingin pelaku industri pengolahan susu (IPS) dan peternak lokal merugi.
Karena itu, Kementan mengedepankan prinsip saling menguntungkan dalam implementasi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 tahun 2017 tentang peredaran susu, terutama susu segar dalam negeri.
"Pada prinsipnya harus saling menguntungkan sehingga tujuan peningkatan kualitas dan produksi susu segar dalam negeri tercapai," kata Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan Kementerian Pertanian Fini Murfiani, Jumat (23/2).
Dalam pedoman teknis Permentan No. 26 tahun 2017 diatur berbagai pola kemitraan yang bisa dilakukan oleh IPS dan importir.
Penyerapan susu segar dalam negeri menjadi yang paling utama dilakukan dalam kemitraan.
Pelaku industri pengolahan susu juga diberi opsi untuk berkontribusi dalam peningkatan produktivitas susu dengan kegiatan.
Antara lain, bantuan ternak, fasilitasi lahan pangan, peningkatan kualitas SDM/peternak, kemudahan akses permodalan, hingga pembangunan desa susu atau klaster peternakan.
Dalam pedoman teknis juga dijelaskan nantinya ada tim analisis yang melakukan penilaian dan evaluasi kemitraan.
Kementerian Pertanian (Kementan) tidak ingin pelaku industri pengolahan susu (IPS) dan peternak lokal merugi.
- Hari Kedua Lebaran, Mentan Tancap Gas Turun Lapangan Sidak 4 Gudang Bulog di Sulsel
- Serapan BULOG Melonjak 2.000 Persen, Hendri Satrio: Dampak Tangan Dingin Mentan Amran
- Raker dengan Pejabat di Kementan, Legislator NasDem Sorot Program Cetak Sawah
- Kementan Gelar Pelepasan Ekspor Gula Semut dari Kulon Progo
- KPK Amankan Dokumen dan Barang Bukti Elektronik di Kantor Hukum Visi Law Office
- KPK Periksa Rasamala Aritonang terkait Kasus TPPU di Kasus Kementan