Kementerian Agama Diminta Awasi Pondok Pesantren
Rabu, 14 November 2012 – 13:36 WIB
DEPOK - Wakil Kepala Polri, Komisaris Jenderal Nanan Soekarna mengatakan Kementerian Agama dan tokoh ulama di Indonesia seharusnya ikut aktif mengawasi kegiatan pondok pesantren. Hal ini ia ungkapkan setelah Polres Nganjuk dan Polda Jawa Timur menggerebek pondok pesantren Darul Akfiah di Kecamatan Kertosono, Nganjuk, Jawa Timur. Ponpes tersebut dicurigai melakukan kegiatan latihan menggunakan senjata api dan senjata tajam. "Kita siap sejak awal, ada namanya potensi gangguan yang kayak gitu diawasi yang benar," pungkas Nanan.
"Apa harus polisi jagain pesantren? Nanti kita dimarahi. Maksud saya bukan pengawasan seperti itu. Tapi saling melihat dan mengingatkan para ulama yang pasti kementerian Agama. Kalau polisi kan ada di lapangan. Tapi kalau ke dalam (pesantren) polisi enggak bisa," ujar Nanan usai mengikuti upacara HUT Brimob ke 67 di Lapangan Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, Rabu (14/11).
Dalam penggerebekan ponpes itu, polisi mengamankan 49 santri untuk dimintai keterangan terkait. Termasuk pengurus Ponpes tersebut, Nasaruddin Ahmad. Polisi juga menyita senjata laras panjang, sejumlah amunisi, senjata tajam seperti golok dan pisau. Selain itu, disita juga beberapa sejumlah dokumen dan buku-buku tentang jihad. Penggerebekan itu dilakukan juga berkat laporan dari masyarakat yang mencurigai ada aksi tak wajar di pesantren tersebut.
Baca Juga:
DEPOK - Wakil Kepala Polri, Komisaris Jenderal Nanan Soekarna mengatakan Kementerian Agama dan tokoh ulama di Indonesia seharusnya ikut aktif
BERITA TERKAIT
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran
- Gandeng Resinergi, SIG Tingkatkan Penggunaan Bahan Bakar Alternatif dari Sampah Perkotaan
- Legislator NasDem Tawarkan Solusi Ini Demi Menyejahterakan Petani
- Ray Rangkuti Tantang KPK Bidik Orang di Lingkaran Kekuasaan terkait Kasus DJKA
- Dirjen Bina Keuangan Daerah Terima Penghargaan dari Kementerian BUMN
- Megawati Tak Bermusuhan dengan Prabowo, Tetapi Bakal Jaga Jarak