Kementerian Agama Dukung Larangan Mahasiswi Bercadar
jpnn.com, JAKARTA - Kebijakan Rektor UIN Sunan Kalijaga Jogjakarta Yudian Wahyudi yang melarang mahasiswi bercadar mendapat dukungan dari Kementerian Agama (Kemenag).
"Saya kira bukan karena cadarnya. Sebab, tidak ada alasan syar‘i yang melarang seseorang pakai cadar. Pertimbangannya mungkin sosiologis, ideologis, dan proses belajar mengajar," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag Kamaruddin Amin, Selasa (6/3).
Dia menambahkan, mahasiswi bercadar dikhawatirkan membuat pergaulan menjadi eksklusif.
Demikian juga dengan pikiran dan perilaku keagamaannya.
“Mungkin juga dengan bercadar dikhawatirkan berdampak tidak efektif dalam proses belajar mengajar sehingga pihak universitas merasa perlu memberi treatment khusus dengan pembinaan," beber Amin.
Dia menegaskan pihaknya mendukung pembinaan yang dilakukan UIN Sunan Kalijaga.
"Kemenag akan mengawasi UIN Sunan Kalijaga dan kampus lain yang barangkali juga memberlakukan pembinaan serupa. Kami minta kampus memberi pembinaan searif mungkin," ucap Amin.
Di sisi lain, Amin mengaku akan melihat alasan di balik kemungkinan UIN Sunan Kalijaga mengeluarkan mahasiswi bercadar.
Kebijakan Rektor UIN Sunan Kalijaga Jogjakarta Yudian Wahyudi yang melarang mahasiswi bercadar mendapat dukungan dari Kementerian Agama (Kemenag).
- Kemenag Ubah Status 10 Sekolah Keagamaan Kristen Jadi Negeri, Ini Daftarnya
- Travel Umrah Garislurus Lintas Semesta Sudah Kantongi Izin Operasional
- Kemenag di Bawah Kepemimpinan Menag Yaqut Kembangkan 432 Badan Usaha Milik Pesantren
- Kiprah Kemenag 10 Tahun Membersamai Jokowi: Bertumbuh Jadi Faster, Better, & Stronger
- Kemenag Gelar Religion Fest, Soroti Transformasi Digital
- Indeks Kerukunan Umat Beragama Naik Signifikan, Wamenag Akui Masih Ada Tantangan