Kementerian ATR Ungkap 5 Masalah Utama Pemantauan Hak Atas Tanah

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) mengakui masih ada sejumlah masalah yang dihadapi dalam proses pemantauan hak atas tanah.
Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu Kementerian ATR/BPN Asnawati mengatakan, setidaknya ada lima masalah yang dihadapi.
Pertama yakni tidak lengkapnya informasi hak atas tanah di Aplikasi Komputerisasi Kegiatan Pertanahan (KKP).
"Masalah ini seringkali kami temuin, saat menentukan objek lahan tetapi objeknya itu belum tersedia di KKP sehingga tidak bisa kami menindaklanjuti," ujar Asnawati dalam PPTR Expo di Jakarta, Senin (22/2).
Masalah kedua ialah tidak adanya dokumen objek lahan tanah di Kantor Pertanahan (Kantah), Kantor Wilayah (Kanwil) atau bahkan di Kantor Pusat.
Menurut Asnawati, hal itu menyulitkan implementasi data terkait objek tanah yang ingin dilakukan pemantauan.
"Saat sudah menentukan objek pemantauan ketika ingin melakukan pengumpulan data, seperti SKH, peta bidang, buku tanah dan lainnya, sering kali dokumen ini belum atau bahkan tidak ditemukan di Kantah, Kanwil juga di kantor pusat," bebernya.
Permasalahan selanjutnya ialah peta citra yang tidak aktual. Peta citra yang sudah lama dan tidak teraktualisasi bisa menjadi hambatan terutama saat mencocokkan dengan kondisi lahan di lapangan.
Kementerian ATR menyebut ada sejumlah masalah yang mereka hadapi dalam proses pemantauan hak atas tanah
- Kasus Alih Fungsi Lahan di Ubud, Bos Kampung Rusia Divonis Ringan
- Kepala BPN Ungkap Sertifikat Tanah di Rentang 1961-1997 Rawan Diserobot
- Kelompok Sunda Nusantara Palsukan STNK, Sertifikat Tanah, Surat Nikah
- Endus Kerugian Negara, Dedi Mulyadi Minta BPK Audit PTPN dan Perhutani
- Dedi Mulyadi Segera Teken Pergub, Larang Alih Fungsi Lahan Perkebunan & Pertanian untuk Cegah Bencana
- Gubernur Herman Deru Dampingi Menteri Nusron Wahid Serahkan Sertifikat Puslatpur TNI AD