Kementerian ATR Ungkap 5 Masalah Utama Pemantauan Hak Atas Tanah
"Jadi karena peta citra yang kami pegang itu udah lama sering kali yang kami temui di lapangan kondisi eksisting di lapangan sudah tidak sesuai lagi dengan apa yang tertuang dalam peta citra itu sendiri," tambah Asnawati.
Masalah keempat yakni pemegang hak lahan yang tidak kooperatif.
"Pada masalah ini kami berupaya untuk mengatasinya dengan melakukan sebelum petugas turun ke lapangan, maka kami beritahu dulu ke pemegang hak dan kami pastikan bahwa info ini sudah diterima kepada pemegang hak tersebut," lanjutnya.
Masalah terakhir adalah situasi lahan yang tidak kondusif karena masih bersengketa.
Menurut dia, lahan yang masih bersengketa ini menjadi halangan konkret di lapangan bagi petugas yang pengin melakukan pemantauan dan evaluasi hak atas tanah.
Sering kali petugasnya itu justru dihadang oleh sekelompok masyarakat yang berupaya menguasai lahan tersebut. (cuy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Kementerian ATR menyebut ada sejumlah masalah yang mereka hadapi dalam proses pemantauan hak atas tanah
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Ahli Hukum Sebut Gugatan Tanah di Daan Mogot Cacat Formal
- PN Lubuk Linggau Vonis Dua Orang Terkait Kasus Pemalsuan Dokumen Tanah SHGU PT SKB
- Peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang 2024, Nusron Wahid Beberkan 2 Isu Besar
- Sebaiknya Menteri AHY Serius Mempertimbangkan Masalah di Bombana Ini
- BPN Kabupaten Bogor 1 Buka Suara Soal Warga Sulit Urus Sertifikat Tanah
- Sebut Urus Sertifikat Tanah di Kabupaten Bogor Sulit, Hengki: Saya Sudah Habis Hampir Rp 1 Miliar