Kementerian ATR/BPN Canangkan GEMAPATAS, Inisiasi Pemasangan 1 Juta Patok
Jumat, 03 Februari 2023 – 22:00 WIB

Kementerian ATR/BPN Canangkan GEMAPATAS, Inisiasi Pemasangan 1 Juta Patok. Foto: Humas ATR/BPN
Adapun standar patok yang benar, yakni bisa terbuat dari beton, kayu, pipa besi atau pipa paralon dengan panjang sekurang-kurangnya 50 cm dan bergaris tengah sekurang-kurangnya 5 cm.
Baca Juga:
Pemasangannya menggunakan pipa paralon dimasukkan ke dalam tanah sepanjang 30 cm, sedang selebihnya 20 cm sebagai tanda di atas tanah.
Patok atau tanda batas dapat menyesuaikan dengan keadaan setempat ditentukan atau dibuat dengan Keputusan Kepala Kantor Pertanahan di masing-masing kabupaten/kota.
Kegiatan GEMAPATAS ini dicatat pada Museum Rekor Muri Dunia (MURI) dalam kategori Pemasangan Patok Batas Bidang Tanah dengan Jumlah Terbanyak. (zil/jpnn)
Kementerian ATR/BPN Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) sebanyak 1 juta
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
BERITA TERKAIT
- Bamsoet Kembali Dorong Berantas Mafia Tanah, Sebut 2 Hal Ini Jadi Kunci Utama
- Kebakaran di Gedung Kementerian ATR/BPN, Risdianto Prabowo: Tidak Ada Korban Jiwa
- Info Nusron soal Pagar Laut, Sertifikat Berpindah Misterius, Waduh
- 6 Pejabat ATR/BPN Dipecat Setelah Heboh Pagar Laut
- Heboh Pagar Laut Tangerang, Siapa yang Harus Bertanggung Jawab soal SHGB?
- Pertamina dan Kementerian ATR/BPN Bersinergi Memperkuat Infrastruktur Energi Nasional