Kementerian ATR/BPN Cek Koordinat Lahan Sengketa Rocky Gerung dengan Sentul City

Kementerian ATR/BPN Cek Koordinat Lahan Sengketa Rocky Gerung dengan Sentul City
Kementerian ATR/BPN tanggapi kasus sengketa lahan Rocky Gerung dengan Sentul City di Bojong Koneng, Kabupate Bogor, Jawa Barat. Foto: Kementerian ATR/BPN

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan mengkaji terlebih dahulu kasus sengketa lahan antara pengamat politik Rocky Gerung dan PT Sentul City.

Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Kelembagaan sekaligus Juru Bicara Kementerian ATR/BPN Teuku Taufiqulhadi mengatakan, langkah awal yang diambil dengan mengecek kembali koordinat lahan sengketa, baik dari dokumen pusat maupun Kantor Pertanahan.

"Untuk kedua kasus ini nantinya Kementerian ATR/BPN, baik pusat maupun kantor pertanahan akan melihat terlebih dahulu koordinatnya di mana, apakah titik koordinatnya tumpang tindih di lahan yang diklaim oleh kedua belah pihak atau tidak?" kata Teuku Taufiqulhadi melalui keterangan tertulis, Senin (13/9).

Selain itu, lanjut Teuku Taufiqulhadi, pihak Kementerian ATR/BPN juga harus mengecek seluruh dokumen Hak Guna Bangunan (HGB), baik data fisik maupun data yuridis serta dokumen yang juga dimiliki oleh seluruh masyarakat yang berada di wilayah sengketa.

"Yang salah satunya yaitu Rocky Gerung," ujarnya.

Lebih lanjut Teuku Taufiqulhadi mengungkapkan, ada dua hal yang perlu diperhatikan dalam aturan main soal kepemilikan tanah.

Pertama, mengantongi bukti kepemilikan berupa surat atau sertifikat tanah.

Kedua, penguasaan secara fisik.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menanggapi sengketa lahan antara pengamat politik Rocky Gerung dan PT Sentul City.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News