Kementerian ATR/BPN Dukung Pembangunan Papua dengan Dasar Kearifan Lokal

Kementerian ATR/BPN Dukung Pembangunan Papua dengan Dasar Kearifan Lokal
Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Hukum Adat M. Adli Abdullah. Foto: Mercurius Thomos Mone/JPNN.com.

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) fokus menyelesaikan permasalahan terkait pengakuan hak-hak tanah masyarakat adat yang berdampak pada pembangunan di Papua. 

Kementerian ATR/BPN mendukung pemerataan pembangunan di Provinsi Papua sesuai dengan kearifan lokal masyarakat setempat. 

“Makanya di Papua itu kalau dibangun harus ada tiga tumpuannya. Pertama, agamawan. Kedua, adat, dan yang ketiga, baru negara. Kalau tiga ini tidak seimbang, itu tidak akan jalan,” ujar Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Hukum Adat M. Adli Abdullah dalam keterangannya, Selasa (26/4).  

Adli mengatakan Kementerian ATR/BPN berkomitmen membuat rencana pembangunan Papua yang juga menjamin kesejahteraan masyarakat di provinsi paling timur Indonesia itu. 

“Jadi kalau investasi berjalan, masyarakat adat itu tidak dimarginalkan. Papua itu masa depan,” kata Adli yang mengaku ditugaskan Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil mencari format terbaik untuk Papua, itu. 

Dalam rangka mengawal pembangunan di Papua, pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Otonomi Khusus.

Terbaru, ada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat. 

Dengan dasar aturan tersebut, apabila ada rencana investasi di tanah adat maka pelaku usaha harus bekerja sama dengan masyarakat adat.

Kementerian ATR/BPN fokus menyelesaikan pengakuan hak-hak tanah masyarakat adat yang berdampak pada pembangunan di Papua.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News