Kementerian ATR/BPN Dukung Pembangunan Papua dengan Dasar Kearifan Lokal

Kementerian ATR/BPN Dukung Pembangunan Papua dengan Dasar Kearifan Lokal
Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Hukum Adat M. Adli Abdullah. Foto: Mercurius Thomos Mone/JPNN.com.

Namun sebelum masuk ke langkah itu, perlu dibuat hak pengelolaan (HPL) terlebih dahulu. 

Pada tahap inilah tugas pemerintah daerah, yakni mengakui keberadaan masyarakat adat.

Adli mengatakan di Papua dan Papua Barat ada sekitar 250 masyarakat adat. 

“Seluruh masyarakat adat tersebut harus diakui. Pemda harus proaktif dengan seluruh elemen,” kata Adli. 

Dia menambahkan keharmonisan antara rencana pembangunan, pemenuhan hak masyarakat adat dan komitmen Pemerintah Indonesia, merupakan hal yang perlu ditekankan dalam membuat dasar pembangunan Papua.

“Global tetapi lokal. Mari kita bangun jembatan, jangan kita bangun tembok. Investor boleh saja masuk, tetapi dengan syarat hak masyarakat adat tidak boleh hilang,” pungkas Adli. (mcr18/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Kementerian ATR/BPN fokus menyelesaikan pengakuan hak-hak tanah masyarakat adat yang berdampak pada pembangunan di Papua.


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Mercurius Thomos Mone

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News