Kementerian ATR/BPN Gandeng Pemkab Jayapura Lakukan Pemetaan Wilayah Adat
jpnn.com, JAYAPURA - Kementerian ATR/BPN bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Jayapura dan Gugus Tugas Masyarakat Adat (GTMA) yang ada di Papua melakukan pemetaan wilayah adat.
Wakil Menteri ATR/BPN Surya Tjandra menyampaikan upaya tersebut sejalan dengan instruksi Presiden Joko Widodo untuk meningkatkan kepastian hukum hak atas tanah melalui pendaftaran tanah adat, sesuai hasil inventarisasi masyarakat hukum adat dan tanah adat.
"Saya kira Presiden Joko Widodo jelas sekali menginginkan pengakuan hak atas tanah masyarakat adat Papua," kata Surya dalam keterangan yang diterima Jumat (29/10).
Dia menegaskan Reforma Agraria kontekstual Papua perlu dimulai dari pemetaan wilayah, sehingga memudahkan dalam bermusyawarah terkait penyelesaian masalah pertanahan di Papua.
Surya mengatakan pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 juga mengatur tentang Pemberian Hak Pengelolaan (HPL) bagi tanah ulayat masyarakat hukum adat.
"Masyarakat adat nantinya mendapatkan HPL yang di atasnya dapat diberi Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB), diharapkan manfaatnya dapat kembali kepada masyarakat adat," jelasnya.
Kementerian ATR/BPN juga sedang bekerja sama dengan Universitas Cenderawasih terkait identifikasi subjek masyarakat adat di Papua dan Papua Barat.
Selain itu, kebijakan lainnya terkait dengan tata ruang ialah dengan didorongnya wilayah adat agar terakomodir dan diakui dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi.
Kementerian ATR/BPN melakukan pemetaan wilayah adat sebagai salah satu solusi penyelesaian masalah pertanahan di Papua
- Jokowi Bakal Ikut Ridwan Kamil Blusukan Jika Diajak
- Jokowi dan Prabowo Dukung Paslon Pilwakot Kupang Christian Widodo dan Serena
- Jokowi Siap Turun Gunung demi Ahmad Luthfi-Taj Yasin, Tunggu Tangggal Mainnya
- Kementerian ATR/BPN Siapkan Lahan untuk Dukung Program 3 Juta Rumah
- Jadi Peserta TASPEN, Jokowi Terima Manfaat Pensiun dan THT
- Jokowi Terima Manfaat Pensiun dan Tabungan Hari Tua dari TASPEN