Kementerian ATR/BPN Kolaborasi dengan KLHK Dorong Implementasi TORA

Penyelesaian ini kemudian dikelompokan berdasarkan pemukiman, fasilitas umum, sarana dan prasarana, bangunan, lahan garapan perkebunan, pertanian, dan tambak.
"Nanti setelah kita lakukan konservasi, kemudian ditemukan tanah dan ada alas haknya maka kita langsung keluarkan dari kawasan hutan apapun fungsinya. Begitu juga dengan pengelompokan, seperti pemukiman dan lahan garapan, akan kita keluarkan dan selesaikan," ungkap Doni.
Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengungkapkan pendapatnya terkait koordinasi dua kementerian ini yang bertujuan mendorong implementasi TORA.
"Kuncinya di provinsi, semua pertukaran data terjadi di tingkat provinsi. Dalam hal ini BPKH (Balai Pemantapan Kawasan Hutan) dan kantor wilayah, jadi tidak di tingkat pusat saja," tutur Pahala. (mcr18/jpnn)
Kementerian ATR/BPN dan KLHK berkolaborasi dalam penyediaan TORA yang bersumber dari kawasan hutan.
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Tim Redaksi
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto
- Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum