Kementerian ATR/BPN Komitmen Perhatikan Masyarakat Adat, Hingga Pegawai BPN Papua Barat

Kementerian ATR/BPN Komitmen Perhatikan Masyarakat Adat, Hingga Pegawai BPN Papua Barat
Wamen ATR/Waka BPN Surya Tjandra saat kunjungan kerja ke Provinsi Papua Barat. Foto: Humas Kementerian ATR/BPN.

jpnn.com, TAMBRAUW - Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN selaku Koordinator Pelaksana Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Surya Tjandra
merasa perlu belajar dan memahami tantangan dan masalah yang terjadi di Provinsi Papua, dan Papua Barat.

Hal itu diperlukan dalam rangka menyiapkan pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.

"Jadi kami sebagai Koordinator Pelaksana GTRA Pusat perlu belajar apa Reforma Agraria dalam konteks Papua dan Papua Barat," ujar Surya didampingi Kepala Kanwil BPN Provinsi Papua Barat Freddy Kolintama, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tambrauw Muhammad Biarpruga bertemu dengan Bupati Tambrauw Gabriel Asem beserta jajaran, serta masyarakat adat, di kantor Bupati Tambrauw, di Distrik Fef, Kabupaten Tambrauw, Papua Barat, Rabu (18/11).

Menurutnya, untuk sementara yang ia temukan adalah memang harus sangat memahami keberadaan pengakuan dan perlindungan buat masyarakat hukum adat yang ada di sini.

"Kami ingin belajar hal ini dari pemerintah daerah setempat, tokoh masyarakat adat, gubernur, wakil gubernur hingga bupati," lanjutnya.

Dalam kesempatan itu, Surya juga bercerita akan berkunjung ke beberapa tempat yang terdapat keunikan masyarakat adat seperti Kabupaten Manokwari, Kabupaten Tambrauw, Kabupaten Sorong, hingga Kabupaten Raja Ampat, yang terdapat masyarakat adat di pesisir pantai.

"Masyarakat adat juga tidak hanya yang di tanah (daratan) tetapi meliputi di pesisir laut. Nah, di Raja Ampat terdapat kegiatan yang dilaksanakan dengan kerja sama oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan," katanya.

Menurutnya, kerja-kerja ini harus melibatkan lintas sektor alias tidak bisa dikerjakan BPN sendiri. "Dari tanahnya saja sudah dibagi dua antara hutan dan bukan hutan," lanjut Surya Tjandra.

Kerja keras menyejahterakan masyarakat, termasuk di Papua Barat, bukan hanya kewajiban Kementerian ATR/BPN, tetapi perlu kerja sama lintas sektor.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News