Kementerian ATR/BPN Komitmen Perhatikan Masyarakat Adat, Hingga Pegawai BPN Papua Barat
Menurut dia, pada intinya ini adalah kerja yang menjadi tanggung jawab pemerintah.
Ia menjelaskan pemerintah pusat harus memahami sungguh-sungguh tantangan dan masalah di sini.
"Jadi tidak bisa membuat kebijakan saja tanpa tahu kondisi di lapangan, perlu kami dengarkan apa harapan dan aspirasi dari masyarakat," ungkapnya.
Terkait dengan kesejahteraan masyarakat adat, Surya menjelaskan dengan dibentuknya Direktorat Pengaturan Tanah Komunal, Hubungan Kelembagaan dan PPAT di Kementerian ATR/BPN, dapat membantu pemerintah daerah dalam mengeksekusi pelaksanaan perlindungan masyarakat adat di seluruh wilayah Indonesia.
Surya menjelaskan ternyata sekarang ini sudah banyak inisiatif dari masyarakat adat sendiri maupun pemerintah daerah.
Menurutnya, khusus di Kabupaten Tambrauw ini ada peraturan daerah tentang perlindungan masyarakat hukum adat.
"Kami akan membantu Pak Bupati mengeksekusi peraturan daerah tersebut di bidang pertanahan dan tata ruang, tetapi memang secara sistem belum masuk, ini perlu disiapkan regulasi dan sebagainya melalui direktorat yang baru dibentuk ini," ungkap dia.
Dalam kesempatan yang sama, Wamen Surya beserta rombongan menyaksikan penyerahan surat permintaan legalisasi hak ulayat Rae Tafi kepada Pemerintah Kabupaten Tambrauw untuk selanjutnya dilakukan pemetaan hak ulayat adat.
Kerja keras menyejahterakan masyarakat, termasuk di Papua Barat, bukan hanya kewajiban Kementerian ATR/BPN, tetapi perlu kerja sama lintas sektor.
- Bersama 3 Menteri, Dirut BTN Bahas Solusi Pencapaian Program 3 Juta Rumah
- Kemendagri Dukung Vitalis Yumte Perihal Proyek Perubahan ‘Kitong Pantau Otsus’
- PAFI Membantu Masyarakat Manokwari Mendapatkan Akses Obat-Obatan
- Cheroline Siap Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Papua Barat Lewat Komisi XII DPR
- MRP Papua Barat Daya Laporkan KPU ke DKPP Atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik
- Pilkada Papua Barat: Dominggus Mandacan-Mohamad Lakotani Optimistis Menang Lawan Kotak Kosong