Kementerian ATR/BPN Konsisten Percepat Penyelesaian Konflik Kawasan Nonhutan

Mengejar Target Reforma Agraria

Kementerian ATR/BPN Konsisten Percepat Penyelesaian Konflik Kawasan Nonhutan
Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A.Djalil. Foto: Kementerian ATR/BPN.

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengikuti Rapat Tim Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria dan Penguatan Kebijakan Reforma Agraria Tahun 2021 bersama tim Kantor Staf Presiden dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai upaya percepatan program nasional Reforma Agraria.

Rapat daring, Jumat (18/6) itu membahas perkembangan terbaru terkait penanganan 137 kasus/lokasi agraria prioritas tahun 2021, serta pembahasan rencana agenda kerja Tim Bersama periode Juni 2021-Agustus 2021.

Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A. Djalil mengatakan pihaknya bergerak cepat sebagaimana komitmen pada Maret 2021 lalu.

Menurut dia, sudah banyak kemajuan yang dicapai meski beberapa ada yang belum tuntas.

“Terkait ini, kami sudah melakukan pertemuan dengan Kementerian LHK sejumlah satu kali dan membahas seputar pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja)," kata dia

Sofyan menyatakan pihaknya sudah pada jalur yang tepat dan tengah terus berusaha untuk mempercepat penyelesaian konflik untuk program Reforma Agraria.

Tak hanya itu, pemantauan berkala sudah dilakukan sehingga hambatan seperti kendala perundang-undangan relatif teratasi dengan adanya UUCK dan berbagai peraturan turunannya.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menjelaskan bahwa terdapat 137 lokasi/kasus yang menjadi gambaran lokasi penanganan tahun 2021, dan 32 lokasi/kasus tersebut masuk dalam nonkawasan hutan dan menjadi kewenangan Kementerian ATR/BPN.

Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A. Djalil menyatakan pihaknya sudah pada jalur yang tepat dan tengah terus berusaha untuk mempercepat penyelesaian konflik untuk program Reforma Agraria.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News