Kementerian ATR/BPN Lantik 20 Orang Pejabat Fungsional Analis Kepegawaian

Kementerian ATR/BPN Lantik 20 Orang Pejabat Fungsional Analis Kepegawaian
Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementerian ATR/BPN Dalu Agung Darmawan. Foto: Istimewa for JPNN>

"Jabatan fungsional itu sudah ada lama hanya saja belum dimanfaatkan. Oleh karena itu, Biro Organisasi dan Kepegawaian terus berupaya agar setiap pegawai dapat bekerja lebih profesional dengan menyelenggarakan uji kompetensi dan proses penyesuaian (inpassing)," ujar Dalu Agung Darmawan.

Menurut Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian, keberadaan jabatan fungsional akan membuat seseorang dapat bekerja secara terukur dalam melaksanakan tugas-tugasnya.

"Karena memang pekerjaan itu dikerjakan oleh orang-orang yang punya profesi, mempunyai jabatan fungsional khusus. Ini diharapkan agar tenaga fungsional dapat memberikan layanan kepegawaian terhadap 17.000 orang dan hasilnya bisa dinilai karena memang angka kredit yang akan menentukan," ungkapnya.

Kementerian ATR/BPN telah memiliki jabatan fungsional sejak dulu yakni Widyaiswara, yang bertugas di Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM), Peneliti, yang bertugas di Pusat Pengembangan dan Standarisasi Kebijakan Agraria, serta Tata Ruang dan Pertanahan (PPSK-ATP).  Ke depan juga akan ada Surveyor Berlisensi, yang dinilai langsung oleh Badan Informasi Geospasial.

Agung menyampaikan bahwa ke depan akan ada jabatan fungsional yang ditangani oleh Kementerian ATR/BPN. Ketiga jabatan tersebut adalah Penata Ruang, Penata Kadastral, serta Penata Pertanahan.

"Untuk jabatan Penata Pertanahan, Kementerian ATR/BPN sudah berkoordinasi dengan KemenPAN-RB," jelasnya.

Pejabat fungsional sejatinya tidak berbeda dengan pejabat struktural. Semuanya merupakan suatu tugas yang mesti dijawab dengan integritas dan profesionalisme pemangkunya. "Tentu saja, para pejabat fungsional harus mampu mendorong kementerian mencapai target-target yang sudah ditetapkan," kata pungkas Agung.(*/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Pelantikan pejabat baru ini sesuai PP Manajemen PNS dan memenuhi kbeutuhan organisasi.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News