Kementerian ATR/BPN Pidanakan Mafia Lahan di Batam

Kementerian ATR/BPN Pidanakan Mafia Lahan di Batam
Perwakilan dari Kelurahan Sambau, Polresta Barelang, Perwakilan Ditpam BP Batam, Perwakilan DPUPP Pemprov Kepri, Perwakilan DCKTR Pemko Batam, Perwakilan Kanwil ATR/BPN Kepri saat berada di Hutan Lindung Sei Hulu Lanjai, Batam, Kepulauan Riau. Foto: Dok. Ditjen PPTR Kementerian ATR/BPN

jpnn.com, BATAM - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang, berhasil menyeret salah satu pengembang nakal di Batam.

Pengembang nakal itu yakni PT Megah Karya Nanjaya, yang terbukti memperjualbelikan kavling di kawasan Hutan Lindung Sei Hulu Lanjai.

Kini, kasusnya telah diproses ke ranah hukum pidana. Kasus ini tercatat sebagai momentum perdana bagi Kementerian ATR/BPN untuk membuat efek jera bagi mafia lahan.

Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Kementerian ATR/BPN Ariodillah Virgantara menjelaskan, penyidikan kasus perubahan fungsi lahan di kawasan hutan lindung yang diperjualbelikan didasarkan pada hasil audit tata ruang Kawasan Strategis Nasional Batam, Bintan, dan Karimun oleh Kementerian ATR/BPN pada 2019.

“Ditemukan ketidaksesuaian rencana tata ruang dengan implementasi di lapangan. Ternyata, hasil audit yang seharusnya hutan, sudah tidak menjadi hutan lagi. Setelah ditelusuri melalui citra satelit 2020, 2021, dan 2022 terdapat gerakan, di mana tutupan yang masih ada pada 2017, mulai dibongkar. Selanjutnya, lahan tersebut dijadikan kavling-kavling yang dijual dengan harga murah,” ungkapnya.

Diakui Arodillah, setelah proses audit, Kementerian ATR/BPN telah memasang plang peringatan di kawasan Hutan Lindung Sei Hulu Lanjai.

Hanya saja, plang peringatan tidak dihiraukan dan aktivitas pembangunan tetap berjalan dengan sejumlah rumah yang telah berdiri, maka berdasarkan bukti-bukti tersebut, Ariodillah menegaskan, Budi Sudarmawan selaku Direktur Utama PT Megah Karya Nanjaya terbukti telah melakukan tindakan ilegal dan melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Pasal 69.

Kemudian, Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang, Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang menindaklanjuti ke Pemerintah Kota Batam, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau hingga Kepolisian Daerah untuk melakukan penindakan terhadap tersangka.

Kasus ini tercatat sebagai momentum perdana bagi Kementerian ATR/BPN untuk membuat efek jera bagi mafia lahan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News