Kementerian ATR/BPN Pidanakan Mafia Lahan di Batam

jpnn.com, BATAM - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang, berhasil menyeret salah satu pengembang nakal di Batam.
Pengembang nakal itu yakni PT Megah Karya Nanjaya, yang terbukti memperjualbelikan kavling di kawasan Hutan Lindung Sei Hulu Lanjai.
Kini, kasusnya telah diproses ke ranah hukum pidana. Kasus ini tercatat sebagai momentum perdana bagi Kementerian ATR/BPN untuk membuat efek jera bagi mafia lahan.
Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Kementerian ATR/BPN Ariodillah Virgantara menjelaskan, penyidikan kasus perubahan fungsi lahan di kawasan hutan lindung yang diperjualbelikan didasarkan pada hasil audit tata ruang Kawasan Strategis Nasional Batam, Bintan, dan Karimun oleh Kementerian ATR/BPN pada 2019.
“Ditemukan ketidaksesuaian rencana tata ruang dengan implementasi di lapangan. Ternyata, hasil audit yang seharusnya hutan, sudah tidak menjadi hutan lagi. Setelah ditelusuri melalui citra satelit 2020, 2021, dan 2022 terdapat gerakan, di mana tutupan yang masih ada pada 2017, mulai dibongkar. Selanjutnya, lahan tersebut dijadikan kavling-kavling yang dijual dengan harga murah,” ungkapnya.
Diakui Arodillah, setelah proses audit, Kementerian ATR/BPN telah memasang plang peringatan di kawasan Hutan Lindung Sei Hulu Lanjai.
Hanya saja, plang peringatan tidak dihiraukan dan aktivitas pembangunan tetap berjalan dengan sejumlah rumah yang telah berdiri, maka berdasarkan bukti-bukti tersebut, Ariodillah menegaskan, Budi Sudarmawan selaku Direktur Utama PT Megah Karya Nanjaya terbukti telah melakukan tindakan ilegal dan melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Pasal 69.
Kemudian, Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang, Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang menindaklanjuti ke Pemerintah Kota Batam, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau hingga Kepolisian Daerah untuk melakukan penindakan terhadap tersangka.
Kasus ini tercatat sebagai momentum perdana bagi Kementerian ATR/BPN untuk membuat efek jera bagi mafia lahan.
- Kebakaran di Gedung Kementerian ATR/BPN, Risdianto Prabowo: Tidak Ada Korban Jiwa
- Periksa Kantor PUPR dan Sekda Banyuasin, Tim Pidsus Kejati Sumsel Sita 2 Barang Ini
- Kementrans Bakal Permudah Penyelesaian Aduan Lahan di Kawasan Transmigrasi
- Pemerintah Dinilai Perlu Perbarui Sistem Gate Barrier di Gerbang Tol
- Info Nusron soal Pagar Laut, Sertifikat Berpindah Misterius, Waduh
- 6 Pejabat ATR/BPN Dipecat Setelah Heboh Pagar Laut