Kementerian ATR/BPN Segera Bikin Pemetaan Tanah Tutupan Jepang di Yogyakarta

Kementerian ATR/BPN Segera Bikin Pemetaan Tanah Tutupan Jepang di Yogyakarta
Wamen ATR/Wakil Kepala BPN Surya Tjandra. Foto: Kementerian ATR/BPN.

jpnn.com, YOGYAKARTA - Wakil Menteri ATR/BPN Surya Tjandra menekankan pentingnya kerja sama antara kementeriannya dengan pihak Keraton Yogyakarta dan Pakualaman terkait penegasan status tanah tutupan Jepang dan pengembangan Pawonsari.

Menurutnya, penegasan status tanah ini menjadi bukti negara hadir dalam persoalan tersebut.

"Kita perlu langkah konkret ke depan mulai dari inventarisasi, pemetaan, dan lainnya terkait ini," kata Wamen Surya dalam rapat koordinasi bersama Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) secara luring dan daring, Jumat (29/10).

Dia juga menyamapaikan sudah ada arahan jelas terkait pengembangan kawasan Pawonsari, mulai dari strategi hingga perangkat berupa Memorandum of Understanding (MoU) antara Bupati Gunungkidul, Bupati Wonogiri, serta Bupati Pacitan pada 2002.

"Kami siap mendukung mewujudkan bagaimana Reforma Agraria ini sehingga bisa kita eksekusi," kata Wamen Surya.

Senada disampaikan Direktur Jenderal Penataan Agraria Andi Tenrisau bahwa penegasan status tanah tutupan Jepang sebagai wujud nyata kehadiran negara serta cukup relevan dan konseptual.

Hal ini sesuai dengan prinsip Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang mengintegrasikan semangat nasionalisme dan kearifan lokal.

"Melalui rakor ini, dapat dirumuskan bagaimana penyelesaian konsep tanah tutupan Jepang dan pengembangan konsep Pawonsari ke depan," tutur Andi.

Wakil Menteri ATR/BPN Surya Tjandra menyampaikan penegasan status tanah tutupan Jepang di Yogyakarta bukti kehadiran negara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News