Kementerian ATR/BPN Selenggarakan Pengembangan Kompetensi Sosiokultural

Kementerian ATR/BPN Selenggarakan Pengembangan Kompetensi Sosiokultural
Webinar bertajuk "Penerapan Tata Nilai dan Budaya Organisasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam Pelayanan Pertanahan” pada Selasa (3/11). Foto: HUmas Kementerian ATR/BPN.

"Ini merupakan satu momentum yang sangat baik untuk bisa menerapkan dan menjadi contoh menjadi model dan pada akhirnya membuat seluruh staf di bawah bisa menerapkan budaya ini," kata Psikolog sekaligus Co-Founder Managing Partner & Chief Facilitator dari PT Dharma Bidadara Adimulya itu.

Narasumber lainnya, Executive Coach Anggota Gugus Tugas Nasional GNRM Kemenko PMK RI Dr Ahmad Muklis Yusuf menyampaikan pemimpin perubahan merupakan momentum tersendiri.

"Ketika dilakukan akan merubah siklus perubahan dan pada ujungnya akan menjadi kinerja. Tidak ada perubahan yang dapat didelegasikan kecuali kita melakukannya bersama-sama dan itu dimulai dari para inisiator," ucapnya.

Tenaga ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Sumber Daya Manusia Adriani Sukmoro menyebutkan bahwa ada 6 program yang akan diterapkan di seluruh kantor-kantor pertanahan, yang merupakan hasil dari sosialisasi nilai-nilai Kementerian ATR/BPN.

Keenam nilai itu adalah; program siap transformasi digital; program zero defect; program perbaikan terus menerus; program positive vibes; program ATR/BPN peduli; dan program everybody is an expert.

“Keenam program internalisasi itu akan diterapkan di seluruh kantor Kementerian ATR/BPN," jelas Adriani.

Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian  Dalu Agung Darmawan menambahkan bahwa program-program yang telah disusun oleh Kementerian ATR/BPN akan dikembangkan dan nantinya akan dibuatkan Peraturan Menteri.

"Tadi kurang lebih ada 6 program yang telah kita susun tapi ini masih bisa kita kembangkan dan nantinya kita akan buatkan peraturan menteri,” ujar Dalu Agung Darmawan.(*/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Kementerian ATR/BPN juga telah menetapkan nilai-nilai kementerian dalam Keputusan Menteri.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News