Kementerian ATR/BPN Sosialisasikan Regulasi Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar
jpnn.com, MANADO - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melaksanakan sosialisasi regulasi pengendalian, penertiban tanah dan ruang secara daring dan luring di Swiss-Belhotel Maleosan Manado, Selasa (29/9).
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kapasitas aparat pemerintah provinsi hingga kabupaten/kota, termasuk akademisi dan para profesional khususnya terhadap regulasi tersebut.
Sebagai informasi, pemerintah telah menerbitkan dua PP turunan UU Cipta Kerja, yaitu PP 20/2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar, dan PP 21/2021 tentang Penyelenggaraan Penantaan Ruang.
“Perlu diketahui, pengendalian tidak bisa bekerja kalau rencana dan pemanfaatan tata ruang dalam hal ini KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) dan sinkronisasi program keluar,” kata Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Budi Situmorang.
Pemanfaatan ruang akan dilakukan setelah terbitnya KKPR dan sinkronisasi program.
Selanjutnya akan ada penilaian pelaksanaan KKPR dan pernyataan mandiri bagi pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) serta penilaian perwujudan rencana tata ruang.
Menurut Budi, proses ini untuk memastikan agar KKPR tidak melanggar PP tersebut.
Jika terjadi pelanggaran dalam rencana dan pemanfaatan tata ruang akan diarahkan ke proses hukum yang berimbas pada sanksi administratif hingga pidana.
Pemerintah telah menerbitkan dua PP turunan UU Cipta Kerja, yaitu PP 20/2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar, dan PP 21/2021 tentang Penyelenggaraan Penantaan Ruang.
- Sebegini Nilai Terbaru Investasi di IKN, Bikin Kaget
- Gen Z dan Milenial Punya Gaya Cicilan Berbeda, Ini Tips dari Insight Investments
- Indodana Finance & Cermati Invest Kolaborasi Dorong Kesadaran Finansial UMKM
- PHI Group Bakal Investasi di Pemalang, Bidik Sektor Pariwisata & Hotel
- Bibit dan Stockbit Gandeng Mine. Luncurkan Parfum Bertema Investasi
- Reksa Dana ETF-Power Fund Series, Investasi Real-Time dan Terjangkau