Kementerian Berhak Ajukan Tunjangan Kinerja
Selasa, 13 April 2010 – 13:06 WIB
JAKARTA - Deputi Bidang Tatalaksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan & RB), Ismail Mohamad, kembali menegaskan bahwa reformasi birokrasi tidak identik dengan remunerasi. Meski demikian katanya, setiap kementerian/lembaga (K/L) yang sudah melakukan reformasi birokrasi berhak mengajukan tunjangan kinerja, sebagai reward atas hasil kinerja yang dicapai. Selain itu, kebijakan dan alokasi anggaran untuk reformasi birokrasi dan tunjangan kinerja setiap K/L, kata Ismail lagi, harus disetujui DPR RI dengan pengajuannya ke DPR melalui Menkeu. Demikian juga jika perlu menambah pagu anggaran.
"Tunjangan kinerja itu penting dan bisa diajukan, kalau reformasi birokrasi sudah jalan. Kalau belum, ya, tidak bisa dapat," kata Ismail dalam Seminar Bakohumas di Hotel Sahid, Jakarta, Selasa (13/4).
Baca Juga:
Dalam pengajuan tunjangan kinerja, lanjutnya, prinsip utama yang digunakan antara lain adalah equal pay for equal work. Di mana kementerian/lembaga yang mengusulkan tunjangan kinerja harus mengoptimalkan pagu belanja masing-masing. "Tunjangan kinerja ditentukan berdasarkan penilaian bobot jabatan dan kinerja pegawai, dengan mengacu pada indeks besaran tunjangan kinerja yang ditetapkan," ujarnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Deputi Bidang Tatalaksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan & RB), Ismail Mohamad, kembali
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Binus University Buka Kampus Baru di Medan, Menyediakan Prodi-Prodi Unggulan
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra
- Endoskopi Spinal, Solusi Minimal Invasif untuk Masalah Tulang Belakang
- Tanam Mangrove di PIK & Kedonganan, B. Braun Indonesia Rogoh Kocek Ratusan Juta Rupiah
- Usut Kasus Korupsi Pencairan Kredit, KPK Periksa Komut BPR Jepara Artha