Kementerian Berhak Ajukan Tunjangan Kinerja
Selasa, 13 April 2010 – 13:06 WIB
Kementerian Berhak Ajukan Tunjangan Kinerja
JAKARTA - Deputi Bidang Tatalaksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan & RB), Ismail Mohamad, kembali menegaskan bahwa reformasi birokrasi tidak identik dengan remunerasi. Meski demikian katanya, setiap kementerian/lembaga (K/L) yang sudah melakukan reformasi birokrasi berhak mengajukan tunjangan kinerja, sebagai reward atas hasil kinerja yang dicapai. Selain itu, kebijakan dan alokasi anggaran untuk reformasi birokrasi dan tunjangan kinerja setiap K/L, kata Ismail lagi, harus disetujui DPR RI dengan pengajuannya ke DPR melalui Menkeu. Demikian juga jika perlu menambah pagu anggaran.
"Tunjangan kinerja itu penting dan bisa diajukan, kalau reformasi birokrasi sudah jalan. Kalau belum, ya, tidak bisa dapat," kata Ismail dalam Seminar Bakohumas di Hotel Sahid, Jakarta, Selasa (13/4).
Baca Juga:
Dalam pengajuan tunjangan kinerja, lanjutnya, prinsip utama yang digunakan antara lain adalah equal pay for equal work. Di mana kementerian/lembaga yang mengusulkan tunjangan kinerja harus mengoptimalkan pagu belanja masing-masing. "Tunjangan kinerja ditentukan berdasarkan penilaian bobot jabatan dan kinerja pegawai, dengan mengacu pada indeks besaran tunjangan kinerja yang ditetapkan," ujarnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Deputi Bidang Tatalaksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan & RB), Ismail Mohamad, kembali
BERITA TERKAIT
- BBPVP Bandung & Yayasan Inovasi Muda Indonesia Beri Pelatihan di Sektor Green Jobs
- Kades Kohod Dijebloskan Polisi ke Sel
- Dukung Ketahanan Pangan, Polda Riau Meluncurkan Program P2L
- Seminar dan Workshop Mukjizat Al-Qur’an 2025: Menyingkap Bukti dan Menggali Teori
- Kongres Demokrat, AHY Terharu Mengenang Renville Antonio
- Revisi KUHAP, Akademisi FHUI Sebut Penguatan Dominus Litis Meningkatkan Efektivitas Gakkum