Kementerian Berhak Ajukan Tunjangan Kinerja
Selasa, 13 April 2010 – 13:06 WIB
Kementerian Berhak Ajukan Tunjangan Kinerja
"Hasil penilaian pelaksanaan program dan kegiatan reformasi birokrasi K/L oleh tim reformasi birokrasi nasional digunakan Menkeu sebagai bahan pertimbangan dalam memberikan persetujuan besaran tunjangan kinerja," tandas Ismail. (esy/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Deputi Bidang Tatalaksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan & RB), Ismail Mohamad, kembali
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- AMDK di Bawah Seliter Bernilai Ekonomi & Mudah Didaur Ulang
- Momen Hari Kartini, Andini Anissa Jadi Perempuan Pertama Peraih Gelar Kubestronaut
- Kiprah Kartini Hulu Migas Membangun Ketahanan Energi untuk Negeri
- Bantu Nelayan, HNSI Dorong Pemerintah Pakai Teknologi Alternatif
- KSPSI Dorong Indonesia Meratifikasi Konvensi ILO 188 untuk Perlindungan Awak Kapal Perikanan
- Dendi Budiman: Miskinkan Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar