Kementerian Bertambah, ASN Belum Dipindahkan ke IKN dalam Waktu Dekat

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini pemindahan ASN Kementerian ke IKN belum bisa dilakukan dalam waktu dekat.
Hal tersebut disebabkan banyak kementerian yang baru dibentuk di masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
“Ini kan Kementeriannya baru, desainnya juga tentunya kan berbeda. Kemarin 34 Kementerian, sekarang jadi 48 Kementerian,” ucap Rini, di Istana Negara, pada Selasa (7/1) malam.
Menurut dia, pihaknya harus kembali mendata kementerian dan para ASN yang mesti dipindahkan ke IKN.
Dia menyontohkan, kemungkinan ada ASN yang sebelumnya di Kementerian Hukum dan HAM, sekarang di Kementerian HAM atau bahkan berpindah ke institusi lain.
“Kita harus mendata kembali nih, apakah memang mau menggunakan orang-orang itu lagi atau bagaimana. Kan, mereka sendiri kan harus melakukan pengukuhan-pengukuhan, orang itu mesti dimasukkan,” jelasnya.
Untuk itu, Rini memastikan belum bisa memindahkan ASN Kementerian ke IKN dalam waktu dekat karena banyak hal yang harus dipersiapkan.
“Jangka pendeknya tentunya untuk IKN memang kami belum menyentuh terlebih dahulu nih sekarang untuk perpindahan orangnya,” kata dia. (mcr4/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Rini Widyantini pemindahan ASN Kementerian ke IKN belum bisa dilakukan dalam waktu dekat.
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
- Pemprov Jateng: ASN Tidak Mudik, Jadi Tidak Perlu WFA
- Ketua K2 Palembang Desak Menpan-RB Kaji Ulang Penundaan Pengangkatan CASN
- Baleg DPR Sebut MenPAN-RB Gagal Jalankan Amanat UU ASN 2023
- Tunjangan Model Karyawan Swasta Diterapkan untuk PPPK, Alhamdulillah
- 5 Berita Terpopuler: Gawat, Terungkap Alasan Penundaan Pengangkatan PPPK 2024, Ada Kasus Besar Apa?
- Asabri Untuk Indonesia, Hadir di Seluruh Penjuru Negeri Melalui 33 Kantor Cabang