Kementerian BUMN Berhentikan Komut Sucofindo
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memberhentikan M Sulton Fath’oni sebagai Komisaris Utama PT Sucofindo.
Pemberhentian Sulton melalui SK-180/MBU/09/2017 dan Nomor : 0182/Corp./VIII/2017, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-anggota Dewan Komisaris PT Sucofindo.
"Pemberhentian M Sulton Fath’oni sebagai Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen yang diangkat berdasarkan keputusan RUPS Luar Biasa pada 2 April 2012," ujar Wien Irwanto Asisten Deputi Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei dan Konsultan II Kementerian BUMN.
Selain itu, Kementerian BUMN juga memberhentikan Irfa Ampri sebagai komisaris yang diangkat berdasarkan keputusan RUPS Luar Biasa pada 3 April 2014.
Sebagai gantinya mengangkat Syahrul Mamma sebagai Komisaris Utama, Ilhamsyah sebagai Komisaris dan M Sulton Fath’oni sebagai Komisaris Independen.
"Pengangkatan M Sulton Fath’oni sebagai Komisaris Independen terhitung sejak ditetapkan, dengan ketentuan masa jabatannya sebagai Komisaris Independen adalah lima tahun terhitung sejak 2 April 2017," tandas Wien.(chi/jpnn)
Redaktur & Reporter : Yessy
- 3 Tahun, IDSurvey Bersiap Menuju Top 20 Global
- Begini Cara ASABRI Merayakan Peran Perempuan
- Menteri PKP: Saya Apresiasi BTN yang Bisa Berikan KPR Kepada Pemilik Warung Bakso
- IDSurvey Resmikan Bantuan Greenhouse & Ecofarm di Bali
- SIG Meyakini Precise Interlock Brick jadi Solusi Jitu Tantangan Proyek 3 Juta Rumah
- Kementerian BUMN Resmikan Tim Pengembangan Bisnis Komoditas Kopi & Kakao