Kementerian BUMN Diminta Turut Menegur SP Pertamina
Kamis, 27 Januari 2022 – 16:57 WIB

Gedung Kementerian BUMN. Foto: Ricardo/JPNN
Apalagi Undang-Undang BUMN telah tegas melarang setiap pekerja di BUMN melakukan aktivitas politik praktis.
"Kalau UU BUMN sudah mengatur tidak memperbolehkan bermain politik, maka sudah selayaknya elit-elit di serikat pekerja tersebut diperingatkan atau bahkan ditindak," tegas Al Bara.(chi/jpnn)
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diminta turun tangan menegur Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB), terkait ancaman mogok kerja beberapa waktu lalu.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Komisi VI DPR Dukung Transformasi Krakatau Steel
- Pelita Air dan Patra Jasa Ajak Anak-Anak Panti Asuhan Wisata Ramadan di Yogyakarta
- Genjot Daya Saing UMKM di Pasar Global, Pertamina Fasilitasi Sertifikasi Halal & HaKI
- Angin Segar dari Erick Thohir, Kementerian BUMN Kaji Pemberian Kompensasi BBM Gratis
- Puing-puing Kilang Pangkalan Brandan dan Pengorbanan Prajurit Genie Pioner
- Rekrutmen Bersama BUMN 2025: Telkom Group Buka Lowongan untuk Talenta Terbaik Indonesia