Kementerian BUMN Diminta Turut Menegur SP Pertamina
Kamis, 27 Januari 2022 – 16:57 WIB

Gedung Kementerian BUMN. Foto: Ricardo/JPNN
Apalagi Undang-Undang BUMN telah tegas melarang setiap pekerja di BUMN melakukan aktivitas politik praktis.
"Kalau UU BUMN sudah mengatur tidak memperbolehkan bermain politik, maka sudah selayaknya elit-elit di serikat pekerja tersebut diperingatkan atau bahkan ditindak," tegas Al Bara.(chi/jpnn)
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diminta turun tangan menegur Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB), terkait ancaman mogok kerja beberapa waktu lalu.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Keren! Rumah Tamadun Ubah Limbah Jadi Lapangan Kerja Bagi Perempuan dan Warga Binaan
- Perjalanan Gemilang 62 Tahun TASPEN: Ini Sederet Inovasi dan Transformasi Layanan
- Kehadiran Rumah Layak Huni di Karawang Jadi Bukti Kepedulian Peruri
- Pelita Air dan Elnusa Berkolaborasi dalam Penyediaan Layanan Penerbangan Korporasi
- PertaLife Insurance Bukukan Premi Rp 1,25 Triliun, Kinerja Terbaik Sepanjang Sejarah
- Pertamina Fasilitasi Sertifikasi Ribuan UMKM Rumah BUMN Selama Januari-Maret 2025