Kementerian BUMN Minta Garuda Indonesia Tindaklanjuti Keputusan OJK & Kemenkeu

Kementerian BUMN Minta Garuda Indonesia Tindaklanjuti Keputusan OJK & Kemenkeu
Pesawat milik Garuda Indonesia saat mendarat di Bandara Silangit, Tapanuli Utara. Foto: Sumut Pos/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menghormati keputusan Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait laporan keuangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk tahun buku 31 Desember 2018.

Deputi Jasa Keuangan, Survei dan Konsultan Kementerian BUMN Gatot Trihargo mengatakan, sebelum keputusan tersebut dilayangkan, pihaknya selaku pemegang saham Seri-A sudah meminta kepada Dewan Komisaris untuk melakukan audit interim per 30 Juni 2019.

“Kami meminta agar audit interim tersebut dilakukan dengan Kantor Akuntan Publik (KAP) yang berbeda untuk mengetahui kinerja dan subsequent event,” kata Gatot.

BACA JUGA: Menteri Keuangan Jatuhkan Sanksi Terkait Laporan Keuangan Garuda Indonesia

Di samping itu, Gatot juga meminta supaya manajemen Garuda Indonesia menindaklanjuti hasil keputusan OJK dan Kemenkeu.

“Kami meminta dewan direksi dan dewan komisaris PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk untuk bisa menindaklanjuti keputusan OJK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tandas Gatot.(chi/jpnn)


Kami meminta dewan direksi dan dewan komisaris PT Garuda Indonesia untuk bisa menindaklanjuti keputusan OJK.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News