Kementerian BUMN Minta Garuda Indonesia Tindaklanjuti Keputusan OJK & Kemenkeu
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menghormati keputusan Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait laporan keuangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk tahun buku 31 Desember 2018.
Deputi Jasa Keuangan, Survei dan Konsultan Kementerian BUMN Gatot Trihargo mengatakan, sebelum keputusan tersebut dilayangkan, pihaknya selaku pemegang saham Seri-A sudah meminta kepada Dewan Komisaris untuk melakukan audit interim per 30 Juni 2019.
“Kami meminta agar audit interim tersebut dilakukan dengan Kantor Akuntan Publik (KAP) yang berbeda untuk mengetahui kinerja dan subsequent event,” kata Gatot.
BACA JUGA: Menteri Keuangan Jatuhkan Sanksi Terkait Laporan Keuangan Garuda Indonesia
Di samping itu, Gatot juga meminta supaya manajemen Garuda Indonesia menindaklanjuti hasil keputusan OJK dan Kemenkeu.
“Kami meminta dewan direksi dan dewan komisaris PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk untuk bisa menindaklanjuti keputusan OJK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tandas Gatot.(chi/jpnn)
Kami meminta dewan direksi dan dewan komisaris PT Garuda Indonesia untuk bisa menindaklanjuti keputusan OJK.
Redaktur & Reporter : Yessy
- KPK Amankan Barang Bukti Setelah Geledah Ruangan Gubernur BI, Apa Itu?
- OJK Catat Piutang Pinjol Naik Terus
- Awas Rekening Dormant jadi Sarana Menyimpan Uang Hasil Judol
- Begini Cara ASABRI Merayakan Peran Perempuan
- Menteri PKP: Saya Apresiasi BTN yang Bisa Berikan KPR Kepada Pemilik Warung Bakso
- OJK Bakal Sanksi BPR Fianka Terkait Kasus Deposit Nasabah yang Ditangani Polda Riau