Kementerian dan Lembaga Kerjasama Pencegahan TKI Ilegal

Kementerian dan Lembaga Kerjasama Pencegahan TKI Ilegal
7 Kementerian/lembaga saat penandatanganan kerjasama pencegahan TKI nonprosedural. Foto: Humas Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama enam Kementerian/Lembaga menandatangani kerjasama Pencegahan dan Penanganan Pekerja Migran Indonesia Nonprosedural ke Luar Negeri. 

Enam Kementerian/Lembaga tersebut adalah Kementerian Luar Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Imigrasi dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).

Sekretaris Jenderal Kemnaker Hery Sudarmanto mengatakan, kerjasama ini dimaksudkan sebagai upaya bersama pencegahan dan penanganan pekerja migran Indonesia atau TKI nonprosedural secara terpadu.

"Melalui kerjasama ini kita berharap dapat mewujudkan penempatan pekerja migran Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Hery usai penandatanganan di Kantor Kemnaker, Rabu (20/12).

Ruang lingkup Perjanjian Kerjasama ini meliputi pertukaran data dan informasi, pengembangan dan integrasi sistem, sosialisasi, verifikasi dan validasi dokumen, patroli di wilayah perbatasan laut dan udara, pengawasan keberangkatan, penanganan kasus serta enegakan hukum.

“Kerjasama ini sangat strategis. Kemnaker tidak bisa melakukannya sendiri, terutama jika menyangkut tugas, pokok dan fungsi kementerian dan lembaga lain," ujar Hery.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronnie F Sompie, berharap kerjasama penanganan pekerja migran nonprosedral  lebih mengedepankan langkah-langkah pencegahan. “Terutama mencegah terjadinya perdagangan orang yang rentan dialami pekerja migran," ungkap Ronnie.

Menurut Ronnie, sampai saat ini banyak penyalahgunaan visa haji dan umrah sebagai sarana untuk bekerja secara ilegal diluar negeri. Hal ini ditandai oleh kasus jemaah Umrah dan haji yang tidak kembali ke tanah air karena bekerja di luar negeri dengan mengandalkan visa haji dan umrah.

Kemnaker bersama enam Kementerian/Lembaga menandatangani kerjasama Pencegahan dan Penanganan Pekerja Migran Indonesia Nonprosedural ke luar negeri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News