Kementerian dan Lembaga Kerjasama Pencegahan TKI Ilegal

Kementerian dan Lembaga Kerjasama Pencegahan TKI Ilegal
7 Kementerian/lembaga saat penandatanganan kerjasama pencegahan TKI nonprosedural. Foto: Humas Kemnaker

Ronnie berharap Kementerian Agama bisa menindaklanjuti persoalan tersebut dengan memberikan rekomendasi dan mengecek kebenaran setiap WNI yang akan berangkat umrah.

Namun demikian hal ini harus tetap menjadi perhatian bersama terutama Kemenkumham, Kemnaker, Kemenag dan Kepolisian Republik Indonesia. 

"Dalam memberikan paspor kami tidak bisa mengira bahwa mereka akan menjadi pekerja migran bermasalah, bahkan meninggal dunia. Ini juga menjadi persoalan kita semua,"pungkasnya. (jpnn)


Kemnaker bersama enam Kementerian/Lembaga menandatangani kerjasama Pencegahan dan Penanganan Pekerja Migran Indonesia Nonprosedural ke luar negeri.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News