Kementerian DPDTT Siapkan Buku Panduan Pengelolaan Dana Desa

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (DPDTT) menyiapkan buku panduan pengelolaan keuangan desa. Karena kondisi kesiapan aparatur dan masyarakat desa saat ini belum memahami sepenuhnya terkait sistem pengelolaan anggaran.
“Diharapkan, buku panduan itu dapat membantu aparatur dan masyarakat desa memahami tentang sistem keuangan desa dan pengelolaannya," ujar Menteri DPDTT, Marwan Jafar, Kamis (29/1).
Selain penerbitan buku panduan, Kementerian DPDTT nantinya juga akan memberi pelatihan. Di mana salah satu materi yang akan diajarkan bagi para pendamping yang akan segera dibentuk, yaitu pengelolaan keuangan desa.
Dengan beberapa langkah yang akan dilakukan, Marwan berharap setiap desa dapat menyusun Rencana Program Jangka Menengah Desa (PJMDesa), Rencana Kegiatan Pembangunan (RKP) Desa dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa).
“Aparatur dan masyarakat desa perlu diberi pemahaman dan pengetahuan untuk itu. Sehingga dana yang dikucurkan ke setiap desa yang ada, bisa menjadi bagian dalam menggerakkan perekonomian desa. Dan kemudian, akan berkontribusi bagi kemajuan ekonomi nasional,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Keuangan Desa dan Aset Desa diatur dalam Bab VIII Pasal 71 hingga pasal 77, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Tentang Desa.
Pada Pasal 71 ayat 1 dinyatakan, keuangan desa adalah hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban desa.
Selanjutnya pada ayat 2 dinyatakan, hak dan kewajiban akan menimbulkan pendapatan, belanja, pembiayaan, dan pengelolaan Keuangan Desa. (gir/jpnn)
JAKARTA - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (DPDTT) menyiapkan buku panduan pengelolaan keuangan desa. Karena kondisi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kesimpulan Raker: Pengangkatan PPPK 2024 Maret 2026
- Pramono Ingatkan Warga Jakarta, Hujan Deras Masih Mengguyur
- Korupsi Makin Menggurita, Hardjuno Wiwoho: Pengesahan RUU Perampasan Aset Harga Mati
- Muscab HIPMI Karawang 2025: Sejumlah Nama Muncul, Cecep Sopandi Dinilai Punya Keunggulan
- PN Jaksel Tunda Sidang Putusan Perkara Ted Sioeng
- SP IMPPI Desak Pemerintah Bentuk Tim Gabungan untuk Tangani Kasus TPPO di Kamboja