Kementerian DPDTT Siapkan Buku Panduan Pengelolaan Dana Desa

Kementerian DPDTT Siapkan Buku Panduan Pengelolaan Dana Desa
Marwan Jafar. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (DPDTT) menyiapkan buku panduan pengelolaan keuangan desa. Karena kondisi kesiapan aparatur dan masyarakat desa saat ini belum memahami sepenuhnya terkait sistem pengelolaan anggaran.

“Diharapkan, buku panduan itu dapat membantu aparatur dan masyarakat desa memahami tentang sistem keuangan desa dan pengelolaannya," ujar Menteri DPDTT, Marwan Jafar, Kamis (29/1).

Selain penerbitan buku panduan, Kementerian DPDTT nantinya juga akan memberi pelatihan. Di mana salah satu materi yang akan diajarkan bagi para pendamping yang akan segera dibentuk, yaitu pengelolaan keuangan desa.

Dengan beberapa langkah yang akan dilakukan, Marwan berharap setiap desa dapat menyusun Rencana Program Jangka Menengah Desa (PJMDesa), Rencana Kegiatan Pembangunan (RKP) Desa dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa). 

“Aparatur dan masyarakat desa perlu diberi pemahaman dan pengetahuan untuk itu. Sehingga dana yang dikucurkan ke setiap desa yang ada,  bisa menjadi bagian dalam menggerakkan perekonomian desa. Dan kemudian, akan berkontribusi bagi kemajuan ekonomi nasional,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Keuangan Desa dan Aset Desa diatur dalam Bab VIII Pasal 71 hingga pasal 77, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Tentang Desa.

Pada Pasal 71 ayat 1 dinyatakan, keuangan desa adalah hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban desa.

Selanjutnya pada ayat 2 dinyatakan, hak dan kewajiban akan menimbulkan pendapatan, belanja, pembiayaan, dan pengelolaan Keuangan Desa. (gir/jpnn)

JAKARTA - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (DPDTT) menyiapkan buku panduan pengelolaan keuangan desa. Karena kondisi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News