Kementerian ESDM Akan Mengatur Tarif Pengisian Mobil Listrik Bisa Lebih Murah

Kementerian ESDM Akan Mengatur Tarif Pengisian Mobil Listrik Bisa Lebih Murah
Pengisian cepat mobil listrik dari Mitsubishi di SPBu Pertamina Kuningan. Foto: Ist

jpnn.com, JAKARTA - Merealisasikan percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai, pemerintah bakal menawarkan keringanan-keringanan, salah satunya tarif listrik murah untuk pengisian daya mobil listrik.

Sedianya, ada 17 insentif diberikan dan salah satunya ialah keringanan biaya pengisian listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).

BACA JUGA: Alat Uji Laik Jalan Mobil Listrik Belum Siap, Target 2021 Rampung

Direktur Jendral Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Rida Mulyana menjelaskan, sebagai tindak lanjut Perpres mobil listrik, mereka akan merevisi tarif yang ada sekarang. Tarif itu saat ini sebesar Rp 1.650/kWh.

"Salah satu tugas kami ialah mengenai tarif yang akan dikenakan pada mobil listrik. Saat ini tarif yang berlaku adalah Rp 1.650/kwh," ungkap Rida saat ditemui di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Tarif tersebut, lanjut Rida, merupakan batas bawah. Adapun batas atasnya seperti diatur dalam peraturan Menteri Nomer 26 Tahun 2016, sekitar Rp 2.466/kWh.

"Tapi mohon maaf ini belum dipastikan (untuk mobil listrik). Nanti akan ada kepastiannya," tambahnya lagi.

Menurut Rida, dengan diteken Perpres Nomor 55 Tahun 2019, tentunya dapat memberikan privilege khusus bagi PLN sebagai penyedia untuk menjadi pionir. Tetapi, Rida menyebutkan tidak menjadi hak prerogative dan tertutup untuk yang lain.

Merealisasikan percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai, pemerintah bakal menawarkan keringanan-keringanan, salah satunya tarif listrik murah untuk pengisian daya mobil listrik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News