Kementerian ESDM Amendemen Puluhan Kontrak Pertambangan

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan amendemen terhadap 27 kontrak pengusahaan mineral dan batu bara.
Kontrak-kontrak baru tersebut menyesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara.
Menteri ESDM Ignasius Jonan menyatakan, perbaikan klausul dilakukan terhadap kontrak yang bertentangan dengan ketentuan UU Minerba.
”Apabila tidak bertentangan, ya terus saja. Tidak mungkin pemerintah membuat perusahaan menghentikan usahanya,’’ kata Jonan setelah penandatanganan amendemen kontrak di kantor Kementerian ESDM, Rabu (12/4).
Kontrak yang ditandatangani terdiri atas 12 kontrak karya (KK) dan 15 perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B).
Penandatanganan kontrak itu melengkapi rangkaian proses amandemen KK dan PKP2B sejak 2010.
Jonan menjelaskan, pemerintah menghargai keabsahan kontrak yang pernah ditandatangani.
Dia juga mengapresiasi pihak-pihak terkait yang telah bersedia mengemandemen kontrak sesuai undang-undang yang berlaku.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan amendemen terhadap 27 kontrak pengusahaan mineral dan batu bara.
- PT Ceria Siap Jadi Pemain Global di Industri Nikel, Produksi FeNi Perdana Akhir April
- Dinas ESDM NTB Sebut STM Masih Eksplorasi dan Patuh Lapor Berkala
- Cabut Izin Perusahaan Tambang Nikel di Morowali yang Ogah Lakukan Reklamasi
- Kementerian ESDM dan Pertamina Pastikan Pasokan dan Layanan BBM di Palembang Aman
- Menjelang Lebaran, Setjen KESDM Pastikan Pasokan BBM dan LPG Aman di Sumbagsel
- Menjelang Lebaran, Kementerian ESDM & Pertamina Pastikan Pasokan Gas Aman