Kementerian ESDM Amendemen Puluhan Kontrak Pertambangan
Jumat, 14 April 2017 – 02:17 WIB

Ignasius Jonan. Foto: Imam Husein/dok.JPNN.com
Di sisi lain, Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Bambang Gatot menuturkan, ada 102 kontrak pengusahaan mineral dan batu bara yang perlu dilakukan amendeman.
Namun, hingga Rabu (12/4), baru ada 58 kontrak yang telah diamandemen. Yakni, terdiri atas 21 kontrak karya dan 37 PKP2B.
Perubahan klausul dalam kontrak-kontrak itu mengatur sejumlah isu strategis. Antara lain, wilayah perjanjian, kelanjutan operasi pertambangan, dan penerimaan negara.
Selain itu, juga menyakut kewajiban pengolahan dan pemurnian, divestasi saham, dan serta penggunaan tenaga kerja lokal, barang, dan jasa dalam negeri. (dee/c20/noe)
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan amendemen terhadap 27 kontrak pengusahaan mineral dan batu bara.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- MIND ID Terima Kunjungan Menteri Perindustrian dan SDM Arab Saudi di Indonesia
- PT Ceria Siap Jadi Pemain Global di Industri Nikel, Produksi FeNi Perdana Akhir April
- Dinas ESDM NTB Sebut STM Masih Eksplorasi dan Patuh Lapor Berkala
- Cabut Izin Perusahaan Tambang Nikel di Morowali yang Ogah Lakukan Reklamasi
- Kementerian ESDM dan Pertamina Pastikan Pasokan dan Layanan BBM di Palembang Aman
- Menjelang Lebaran, Setjen KESDM Pastikan Pasokan BBM dan LPG Aman di Sumbagsel