KESDM Desak Polri Tindak Tegas PT Babarina Putra Sulung

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Biro Layanan Informasi Publik dan Hubungan Antarlembaga Kementerian ESDM Agung Purwanto mengatakan Polri seharusnya menindak tegas PT Babarina Putra Sulung di Kolaka, Sulawesi Tenggara.
“Yang memberikan izin daerah dan gubernur kan sudah mencabut izin PT Babarina. Seharusnya aparat sudah menindaknya atau sudah di-policeline," kata Agung kepada wartawan di Jakarta, Jumat (25/1/2019).
“Itu sudah masuk illegal mining," tegasnya.
Kementerian ESDM selama ini hanya menerjunkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Mereka ini menyidik kemungkinan keterlibatan ASN di daerah terkait keterlibatan dalam pemberian izin dan 'pembinaan' pemilik izin tambang. “Kalau perusahaan ilegal apa yang harus dibina," selorohnya.
Permasalahan pertambangan di daerah, kata Agung, memang sangat kompleks. Permasalahan pertambangan ilegal dan juga perusahaan tambang yang tidak memenuhi keharusan clean and clear (CnC) juga sangat banyak.
"Perusahaan non clean and clear harus dicabut izinnya. Kami sudah melaporkan daftar perusahaan-perusahaanya ke KPK," ujarnya.
Sebelumnya, massa yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Pemerhati Investasi Pertambangan (Forsemesta) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyambangi Kementerian ESDM RI, Rabu (23/1/2019).
Kepala Biro Layanan Informasi Publik dan Hubungan Antarlembaga Kementerian ESDM Agung Purwanto mengatakan Polri seharusnya menindak tegas PT Babarina Putra Sulung di Kolaka, Sulawesi Tenggara.
- Wajah Baru di Polda Jateng, 2 Jenderal Melesat ke Mabes Polri
- Irjen Pol Rudi Setiawan Jadi Kapolda Jabar, Begini Rekam Jejak Jenderal Bintang 2 Itu
- Haidar Alwi: TNI-Polri Peringkat 5 Pasukan Penjaga Perdamaian Dunia
- Polri Kerahkan Pesawat dan Helikopter Mencari Korban Pembantaian KKB
- Kurir Pengirim Paket Kepala Babi ke Kantor Tempo Diperiksa Polisi, Begini Hasilnya
- Berkas Kasus Pagar Laut Dilimpahkan ke Kejagung, Polisi Belum Temukan Kerugian Negara