KESDM Desak Polri Tindak Tegas PT Babarina Putra Sulung
jpnn.com, JAKARTA - Kepala Biro Layanan Informasi Publik dan Hubungan Antarlembaga Kementerian ESDM Agung Purwanto mengatakan Polri seharusnya menindak tegas PT Babarina Putra Sulung di Kolaka, Sulawesi Tenggara.
“Yang memberikan izin daerah dan gubernur kan sudah mencabut izin PT Babarina. Seharusnya aparat sudah menindaknya atau sudah di-policeline," kata Agung kepada wartawan di Jakarta, Jumat (25/1/2019).
“Itu sudah masuk illegal mining," tegasnya.
Kementerian ESDM selama ini hanya menerjunkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Mereka ini menyidik kemungkinan keterlibatan ASN di daerah terkait keterlibatan dalam pemberian izin dan 'pembinaan' pemilik izin tambang. “Kalau perusahaan ilegal apa yang harus dibina," selorohnya.
Permasalahan pertambangan di daerah, kata Agung, memang sangat kompleks. Permasalahan pertambangan ilegal dan juga perusahaan tambang yang tidak memenuhi keharusan clean and clear (CnC) juga sangat banyak.
"Perusahaan non clean and clear harus dicabut izinnya. Kami sudah melaporkan daftar perusahaan-perusahaanya ke KPK," ujarnya.
Sebelumnya, massa yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Pemerhati Investasi Pertambangan (Forsemesta) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyambangi Kementerian ESDM RI, Rabu (23/1/2019).
Kepala Biro Layanan Informasi Publik dan Hubungan Antarlembaga Kementerian ESDM Agung Purwanto mengatakan Polri seharusnya menindak tegas PT Babarina Putra Sulung di Kolaka, Sulawesi Tenggara.
- Bea Cukai & TNI Sita 45 Ribu Batang Rokok Ilegal Lewat Operasi Gabungan di Jeneponto
- Polisi Tewas Ditusuk Bandar Narkoba, Sahroni Ingin Pelaku Dituntut Pidana Mati
- Ada Sindikat Penjual Bayi Promosi di TikTok, Sahroni Minta Polri Tingkatkan Patroli Digital!
- Perayaan HUT YBB Berlangsung Meriah, 5 Kapolri Senior Hadir
- Polda Riau Tanam Jagung di Kampar, Irjen Iqbal: Polri Berkomitmen Dukung Ketahanan Pangan Nasional
- Ombudsman Berikan Predikat A Hijau untuk Polres Banyuasin