Kementerian ESDM Edukasi Masyarakat soal Kebijakan SKEM pada Lampu LED

Kementerian ESDM Edukasi Masyarakat soal Kebijakan SKEM pada Lampu LED
Kementerian ESDM menggelar sosialisasi pemberlakukan kebijakan Standar Kinerja Energi Minimum (SKEM) dan label hemat energi untuk lampu light emiting diode (LED). Foto: Dok. Kementerian ESDM

jpnn.com, TANGERANG - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menggelar sosialisasi pemberlakukan kebijakan Standar Kinerja Energi Minimum (SKEM) dan label hemat energi untuk lampu light emiting diode (LED).

Direktur Konservasi Energi Ditjen Energi Baru dan Terbarukan (EBTKE) Kementerian ESDM Gigih Udi Atmo menjelaskan tujuan dari sosialisasi ini ialah dalam rangka edukasi kepada masyarakat mengenai penggunaan dan pemilihan produk lampu LED yang efisien melalui tanda label hemat energi, serta upaya untuk mendorong adanya jalinan kerja sama seluruh pemangku kepentingan dalam hal kepatuhan pelaksanaan dalam penerapan kebijakan pemerintah khususnya konsumen, pedagang (retail) dan produsen produk lampu LED untuk memaksimalkan penerapan standar kinerja energi minimum untuk peralatan pemanfaat energi.

Gigih menngatakan bahwa kebijakan pemerintah terkait dikeluarkannya SKEM untuk lampu LED ini bersifat mengatur agar jalannya kehidupan dan hubungan di masyarakat seimbang, berperan adil dan memberikan menfaat kepada semua pihak.

“Bagi masyarakat pada umumnya kebutuhan pencahayaan merupakan kebutuhan primer, namun yang menjadi penting ialah bagaimana masyarakat dapat memenuhi kebutuhan pencahayaan dipenuhi dengan harga terjangkau dan kualitas yang baik," ujarnya.

Selain itu juga, bagi produsen bagaimana membuat barang yang dibutuhkan masyarakat dengan kualitas yang baik dan menginformasikan kualitasnya dengan jujur. Semua prosesnya diperlukan kesinergian.

”Kebijakan pemerintah tentang SKEM diharapkan menjadi salah satu strategi dan upaya memberikan kesempatan kepada produk lokal untuk mendapatkan pangsa pasar yang lebih besar. Dengan keyakinan yang besar dari masyarakat, meningkatnya kualitas produk yang dihasilkan oleh industri lampu LED dalam negeri dapat meningkatkan penetrasi pasar lampu LED dengan efisiensi tinggi,” ucapnya.

Dia menambahkan bahwa pengenalan merek-merek produk dalam negeri diyakini juga dapat meningkatkan pangsa pasar, hal ini harus secara masif sering dilakukan.

Setelah berlakunya kebijakan ini, ujar dia, pemerintah tidak hanya mengeluarkan peraturan saja, tetapi pengawasan dan penegakan peraturan merupakan bagian yang harus dilakukan secara sungguh-sungguh dan adil bagi semua pelaku usaha.

Tujuan dari sosialisasi dari Kementerian ESDM ini dalam rangka edukasi kepada masyarakat mengenai penggunaan dan pemilihan produk lampu LED yang efisien.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News