Kementerian ESDM Hentikan Sementara Kegiatan Usaha Pertambangan PT TMM

Dalam surat itu dijelaskan, apabila tidak menyampaikan RKAB Tahun 2022 sampai batas waktu yang ditentukan, maka UP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi akan dicabut sesuai dengan ketentuan Pasal 95 dan Pasal 98 Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020 atau PKP2B dan Kontrak Karya akan dilakukan pengakhiran.
Surat tersebut ditujukan untuk para Direksi Pemegang PKP2B dan Kontrak Karya Tahap Operasi Produksi, Direksi Pemegang IUP Operasi Produksi dan Direksi Pemegang IUPK Operasi Produksi.
Sementara itu, perwakilan PT TMM di Sulawesi Tenggara, Dede Maming menjelaskan pihaknya sedang merapikan semua masalah terkait illegal mining (pertambangan tanpa izin).
“Kami sebagai pemilik TMM yang baru justru merapikan dan menyelesaikan semua masalah, dan dosa masa lalu yang disebabkan oleh illegal mining," ucap dia.(chi/jpnn)
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk menghentikan sementara kegiatan usaha pertambangan PT Tambang Mineral Maju (PT TMM), di Sulawesi Tenggara (Sultra).
Redaktur & Reporter : Yessy
- PT Ceria Siap Jadi Pemain Global di Industri Nikel, Produksi FeNi Perdana Akhir April
- Dinas ESDM NTB Sebut STM Masih Eksplorasi dan Patuh Lapor Berkala
- Cabut Izin Perusahaan Tambang Nikel di Morowali yang Ogah Lakukan Reklamasi
- Jatam Sulteng Desak Perusahaan Lakukan Reklamasi di Bekas Tambang Nikel
- Wamen ESDM dan Pertamina Patra Niaga Pastikan Distribusi Energi Aman di Sumbar
- Kementerian ESDM dan Pertamina Pastikan Pasokan dan Layanan BBM di Palembang Aman