Kementerian ESDM Hentikan Sementara Kegiatan Usaha Pertambangan PT TMM
Dalam surat itu dijelaskan, apabila tidak menyampaikan RKAB Tahun 2022 sampai batas waktu yang ditentukan, maka UP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi akan dicabut sesuai dengan ketentuan Pasal 95 dan Pasal 98 Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020 atau PKP2B dan Kontrak Karya akan dilakukan pengakhiran.
Surat tersebut ditujukan untuk para Direksi Pemegang PKP2B dan Kontrak Karya Tahap Operasi Produksi, Direksi Pemegang IUP Operasi Produksi dan Direksi Pemegang IUPK Operasi Produksi.
Sementara itu, perwakilan PT TMM di Sulawesi Tenggara, Dede Maming menjelaskan pihaknya sedang merapikan semua masalah terkait illegal mining (pertambangan tanpa izin).
“Kami sebagai pemilik TMM yang baru justru merapikan dan menyelesaikan semua masalah, dan dosa masa lalu yang disebabkan oleh illegal mining," ucap dia.(chi/jpnn)
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk menghentikan sementara kegiatan usaha pertambangan PT Tambang Mineral Maju (PT TMM), di Sulawesi Tenggara (Sultra).
Redaktur & Reporter : Yessy
- MIND ID Pamerkan Penerapan K3 & Kesetaraan Gender di D Futuro Futurist Summit 2024
- Warga Menjarah Truk Tambang Saat Rusuh di PIK 2 Tangerang
- Prabowo Diminta Hati-Hati soal Pengalihan Subsidi BBM menjadi BLT
- Pemerintah Berencana Alihkan Subsidi BBM jadi BLT, tetapi
- Bantuan Listrik Gratis Sasar 27.921 Rumah Tangga di Jawa Barat
- Tak Ingin Seperti Nauru, Pj Gubernur Kaltim Kampanyekan Penanaman Kembali Bekas Tambang