Kementerian ESDM Kembangkan Migas Daerah
Rabu, 27 Januari 2010 – 20:59 WIB
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Darwin Saleh, mengemukakan bahwa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meminta pengelolaan minyak dan gas (migas) di tanah air perlu dikembangkan. Pasca 100 hari masa kerja Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) Jilid II nantinya, pengembangan migas akan merambah daerah-daerah, dalam arti melihat potensi di berbagai daerah.
"Presiden sudah memberi arahan agar peluang-peluang pengembangan migas di daerah perlu terus dikembangkan. Salah satu cara yang dilakukan ialah (dengan) melihat unggulan migas di masing-masing daerah," kata Darwin, usai menerima tim MMGE (Masyarakat Minyak, Gas dan Energi) Sumsel, di kantor Kementerian ESDM, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (27/1).
Baca Juga:
Selain gas, lanjut Darwin, Presiden juga meminta dilakukannya pengembangan pengelolaan batubara. Sumber energi yang melimpah itu menjadi perhatian serius oleh pemerintah. "Presiden juga minta pengelolaan batubara lebih ditingkatkan," beber Darwin.
Sebenarnya, kata Darwin pula, daerah mempunyai kesempatan emas untuk meraih peluang mengembangkan migas dan batubara. Dia mencontohkan, bahwa niat MMGE Sumsel yang datang kepadanya meminta agar migas di Sumsel sebagian bisa dikelola oleh BUMD atau perusahaan lokal, adalah bisa diterima akal. Asalkan katanya pula, daerah memiliki kemampuan dalam segi finansial dan sumber daya manusia (SDM).
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Darwin Saleh, mengemukakan bahwa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meminta pengelolaan
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan