Kementerian ESDM: Listrik Ilegal Merugikan Negara Rp 4,9 Triliun
jpnn.com - AMBON - Pemakaian listrik ilegal telah mengakibat kerugian negara. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan pemakaian listrik ilegal telah merugikan negara Rp 4,9 triliun di sepanjang 2023.
"Hal itu berdasarkan biaya pokok pembangkitan (BPP) dari susut nonteknis," ucap Koordinator Perlindungan Konsumen dan Usaha Ketenagalistrikan Direktorat Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan, Kementerian ESDM Ainul Wafa dalam sosialisasi Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) di Kota Ambon, Maluku, Selasa (30/1).
Ainul menjelaskan penggunaan listrik ilegal yang dimaksud, yaitu pertama, mengganti miniatur circuit breaker (MCB) meteran listrik, sehingga daya yang digunakan lebih tinggi dari seharusnya.
Kedua, memengaruhi pengukuran kWh meter, sehingga tidak menunjukkan pemakaian sebenarnya. Ketiga, mengubah daya listrik sekaligus mengakali meteran.
Modus pelanggaran keempat ialah membuat sambungan listrik dari jaringan listrik PLN, misalnya penerangan jalan umum (PJU).
“Pelanggaran jenis keempat banyak sekali kita jumpai dan masyarakat tidak menyadari bahwa hal tersebut adalah pelanggaran,” katanya.
Dia mengatakan penggunaan listrik ilegal ini selanjutnya dapat dikenai sanksi berupa pemutusan sementara, pembongkaran sambungan, denda, dan pembayaran biaya lainnya.
Ainul mengatakan akibat pemakaian listrik ilegal dalam kurun tiga tahun terakhir telah menyebabkan terjadinya peningkatan kerugian negara.
Kementerian ESDM menyebutkan bahwa pemakaian listrik ilegal merugikan negara Rp 4,9 triliun sepanjang 2023.
- PLN IP Topang Kebutuhan Listrik Maluku Saat Nataru, Menteri ESDM Bilang Begini
- Pemerintah, PLN dan IPP Bersinergi Wujudkan Kemandirian Energi Nasional
- Penuhi Kebutuhan Nataru, PLN Indonesia Power Siapkan Ribuan Personil Siaga
- Sidang Korupsi Timah, Harvey Mois Mengaku Tidak Pernah Menikmati Rp 271 Triliun
- Wujud Komitmen Ketahanan Energi, Pertamina Tambah 31 Titik Baru BBM Satu Harga
- Bea Cukai Madura Musnahkan Rokok dan Miras Tanpa Pita Cukai Senilai Rp 49,1 Miliar