Kementerian ESDM: Listrik Ilegal Merugikan Negara Rp 4,9 Triliun
jpnn.com - AMBON - Pemakaian listrik ilegal telah mengakibat kerugian negara. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan pemakaian listrik ilegal telah merugikan negara Rp 4,9 triliun di sepanjang 2023.
"Hal itu berdasarkan biaya pokok pembangkitan (BPP) dari susut nonteknis," ucap Koordinator Perlindungan Konsumen dan Usaha Ketenagalistrikan Direktorat Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan, Kementerian ESDM Ainul Wafa dalam sosialisasi Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) di Kota Ambon, Maluku, Selasa (30/1).
Ainul menjelaskan penggunaan listrik ilegal yang dimaksud, yaitu pertama, mengganti miniatur circuit breaker (MCB) meteran listrik, sehingga daya yang digunakan lebih tinggi dari seharusnya.
Kedua, memengaruhi pengukuran kWh meter, sehingga tidak menunjukkan pemakaian sebenarnya. Ketiga, mengubah daya listrik sekaligus mengakali meteran.
Modus pelanggaran keempat ialah membuat sambungan listrik dari jaringan listrik PLN, misalnya penerangan jalan umum (PJU).
“Pelanggaran jenis keempat banyak sekali kita jumpai dan masyarakat tidak menyadari bahwa hal tersebut adalah pelanggaran,” katanya.
Dia mengatakan penggunaan listrik ilegal ini selanjutnya dapat dikenai sanksi berupa pemutusan sementara, pembongkaran sambungan, denda, dan pembayaran biaya lainnya.
Ainul mengatakan akibat pemakaian listrik ilegal dalam kurun tiga tahun terakhir telah menyebabkan terjadinya peningkatan kerugian negara.
Kementerian ESDM menyebutkan bahwa pemakaian listrik ilegal merugikan negara Rp 4,9 triliun sepanjang 2023.
- Kasus Timah, Saksi Ahli Soroti Pihak yang Berwenang Menyatakan Kerugian Negara
- Bea Cukai Tindak Rokok Ilegal di Kendari, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Ratusan Juta
- Guru Besar Pertambangan Sebut Kerugian Lingkungan di IUP Aktif Tidak Bisa Dipidana
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- Perbedaan Data Kerugian Lingkungan Kasus Korupsi Timah Sorot Perhatian di Persidangan
- Sikap Ahli di Sidang Kasus Timah Tidak Etis, Perhitungan Kerugian Negara Diragukan