Kementerian ESDM: PT Babarina Tak Tercatat dalam Minerba One Map Indonesia

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Yunus Saefulhak memastikan izin usaha pertambangan (IUP) PT Babarina Putra Sulung (BPS) di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, sudah dicabut sementara oleh Pemerintah Provinsi Sultra.
"IUP Nomor SK 08/DPM/PTSP/I/2018 tidak tercatat dalam Minerba One Map Indonesia (MOMI)," kata Yunus dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Senin (4/3).
BACA JUGA: Komisi VII Mengevaluasi Kinerja Kementerian ESDM Triwulan I
Menurut Yunus, pengawasan dan pembinaan adalah kewenangan provinsi. “IUP (Babarina) untuk batuan dan tidak terdaftar di MOMI," ujarnya.
Yunus menegaskan IUP Babarina sudah dicabut sementara. Karena itu aneh masih menambang dan di luar izin.
"Izin sudah dicabut dan nekat nambang nikel, ya mustinya ditangkap pemda atau aparat polisi," ujarnya.
Sebelumnya, Pansus DPRD Sultra telah mengeluarkan rekomendasi bernomor 160/685 tertanggal 27 Desember 2018 yang diteken Ketua DPRD Abdurrahman Saleh untuk mencabut IUP PT BPS karena tiga alasan.
Pertama, terkait terminal PT BPS yang sampai saat ini belum memiliki rekomendasi penetapan lokasi dari Gubernur dan izin penetapan lokasi dari Menteri Perhubungan serta izin pembangunan dan pengoperasian dari Dirjen Perhubungan Laut.
Kementerian ESDM memastikan izin usaha pertambangan (IUP) PT Babarina Putra Sulung (BPS) di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, sudah dicabut sementara oleh Pemerintah Provinsi Sultra.
- Kementerian ESDM dan Pertamina Pastikan Pasokan dan Layanan BBM di Palembang Aman
- Menjelang Lebaran, Setjen KESDM Pastikan Pasokan BBM dan LPG Aman di Sumbagsel
- Menjelang Lebaran, Kementerian ESDM & Pertamina Pastikan Pasokan Gas Aman
- Dirut Pertamina Memastikan Kualitas Pertamax RON 92 Sesuai Standar Ditjen Migas
- Kementerian ESDM Sebut Smelter Ceria Group Membanggakan, Begini Penjelasannya
- Haris Azhar Desak Bahlil Diaudit, Diduga Biarkan Tambang Ilegal PT GPU di Muba