Kementerian Hukum Lengkapi Administrasi Pulangkan Paulus Tannos
jpnn.com, SUMEDANG - Kementerian Hukum masih mengusahakan untuk memulangkan Paulus Tannos, tersangka korupsi e-KTP.
Paulus Tannos kini ditahan oleh otoritas Singapura sebelum akhirnya diekstradisi ke Indonesia.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, pihaknya punya waktu sampai dengan 3 Maret 2025 untuk mengurus administrasi permohonan ekstradisi Paulus Tannos kepada otoritas Singapura.
“Paulus Tannos saat ini kami punya waktu sampai dengan tanggal 3 Maret untuk mengurus dokumen administrasi untuk permohonan ekstradisinya,” kata Supratman ditemui di Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Kamis (30/1).
Supratman menuturkan, dalam proses ekstradisi Paulus Tannos, Kemenkum berkoodinasi dengan seluruh stakeholder, seperti KPK, kejaksaan, dan kepolisian.
Pihaknya pun optimistis, administrasi yang dibutuhkan dalam pemulangan tersangka itu bisa dipenuhi dan Paulus Tannos bisa diproses hukum di Indonesia.
“Kami yakin bahwa dalam kurun waktu dekat seluruh dokumen yang dibutuhkan untuk persidangan, karena yang bersangkutan ditahan di penjara di Changi Singapura. Kami akan hadapi gugatan itu dan seluruh dokumen yang dibutuhkan dalam rangka ekstradisi, sementara kami siapkan,” terang dia.
Sementara itu, kabar soal KPK yang masih kesulitan menemui tersangka, Menteri Supratman mengaku itu bukan di ranahnya.
Kementerian Hukum punya waktu 45 hari atau sampai 3 Maret 2025 untuk mengekstradisi tersangka e-KTP Paulus Tannos yang ditahan otoritas Singapura.
- Usut Kasus Korupsi Digitalisasi SPBU, KPK Panggil Pihak PT Packet Systems
- Paulus Tannos Buronan Korupsi e-KTP Masih Berstatus WNI
- Pegiat Media Sosial Kritik UU Kejaksaan, Khawatir Independensi Hukum Indonesia Terancam
- Apa Kendala Proses Ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura ke Indonesia
- Pakar Hukum: Desakan ke KPK Sebagai Serangan Balik Koruptor Terhadap Jampidsus
- Irfan Minta KPK Segera Proses Laporan terkait Senator RAA