Kementerian Hukum Lengkapi Administrasi Pulangkan Paulus Tannos

Kementerian Hukum Lengkapi Administrasi Pulangkan Paulus Tannos
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas saat ditemui di Kampus Universitas Padjajaran (Unpad) Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Kamis (30/1/2025). Foto: sources for JPNN

Kementeriannya hanya mengurusi seputar kebutuhan administrasi yang dibutuhkan dalam proses ekstradisi tersangka.

“Bukan, sekarang kami dalam posisi saya tidak tahu, itu kan urusan KPK. Urusan Kementerian Hukum adalah menyiapkan dokumen untuk menghadapi persidangan dalam rangka permintaan ekstradisinya, kalau kasusnya saya enggak ngerti,” tandasnya. (mcr27/jpnn)


Kementerian Hukum punya waktu 45 hari atau sampai 3 Maret 2025 untuk mengekstradisi tersangka e-KTP Paulus Tannos yang ditahan otoritas Singapura.


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News