Kementerian Hukum Lengkapi Administrasi Pulangkan Paulus Tannos
Kamis, 30 Januari 2025 – 18:22 WIB

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas saat ditemui di Kampus Universitas Padjajaran (Unpad) Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Kamis (30/1/2025). Foto: sources for JPNN
Kementeriannya hanya mengurusi seputar kebutuhan administrasi yang dibutuhkan dalam proses ekstradisi tersangka.
“Bukan, sekarang kami dalam posisi saya tidak tahu, itu kan urusan KPK. Urusan Kementerian Hukum adalah menyiapkan dokumen untuk menghadapi persidangan dalam rangka permintaan ekstradisinya, kalau kasusnya saya enggak ngerti,” tandasnya. (mcr27/jpnn)
Kementerian Hukum punya waktu 45 hari atau sampai 3 Maret 2025 untuk mengekstradisi tersangka e-KTP Paulus Tannos yang ditahan otoritas Singapura.
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
BERITA TERKAIT
- Sentil Perlakuan KPK terhadap Agustiani Tio, Hasto: Ini Tidak Manusiawi!
- Maqdir Sebut KPK Bangun Narasi Keliru Soal Peran Hasto dalam Kasus Harun Masiku
- 7 Saksi dari JPU Tak Bisa Buktikan Kesalahan Hasto, Maqdir Bilang Begini
- Demi Uji Klaim Wahyu, Pengacara Hasto Minta Rekaman CCTV Ruang Rokok Bisa Diputar
- Kubu Hasto Minta KPK Buka CCTV Momen di Ruang Merokok yang Diklaim Wahyu Setiawan
- Kalimat Windy Idol Setelah Diperiksa KPK: Rusak Semua!