Kementerian Hukum Lengkapi Administrasi Pulangkan Paulus Tannos
Kamis, 30 Januari 2025 – 18:22 WIB
Kementeriannya hanya mengurusi seputar kebutuhan administrasi yang dibutuhkan dalam proses ekstradisi tersangka.
“Bukan, sekarang kami dalam posisi saya tidak tahu, itu kan urusan KPK. Urusan Kementerian Hukum adalah menyiapkan dokumen untuk menghadapi persidangan dalam rangka permintaan ekstradisinya, kalau kasusnya saya enggak ngerti,” tandasnya. (mcr27/jpnn)
Kementerian Hukum punya waktu 45 hari atau sampai 3 Maret 2025 untuk mengekstradisi tersangka e-KTP Paulus Tannos yang ditahan otoritas Singapura.
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus Korupsi Digitalisasi SPBU, KPK Panggil Pihak PT Packet Systems
- Paulus Tannos Buronan Korupsi e-KTP Masih Berstatus WNI
- Pegiat Media Sosial Kritik UU Kejaksaan, Khawatir Independensi Hukum Indonesia Terancam
- Apa Kendala Proses Ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura ke Indonesia
- Pakar Hukum: Desakan ke KPK Sebagai Serangan Balik Koruptor Terhadap Jampidsus
- Irfan Minta KPK Segera Proses Laporan terkait Senator RAA