Kementerian Hukum Sahkan Ikatan Notaris Indonesia Kubu Irfan Ardiansyah

Kementerian Hukum Sahkan Ikatan Notaris Indonesia Kubu Irfan Ardiansyah
Penyerahan SK Kementerian Hukum kepada kepengurusan hasil dari Kongres Luar Biasa INI yang dipimpin Irfan Ardiansyah. Foto: supplied

Irfan Ardiansyah tak lupa mengucapkan terima asih yang tulus kepada 34 Pengurus wilayah dari seluruh Indonesia yang hadir.

"Alhamdulillah, kita menjadi satu dalam rumah kita Bersama Ikatan Notaris Indonesia" ujarnya.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Kementerian Hukum Widodo mengatakan pemerintah melalui Kementerian Hukum akan mengembalikan kewenangan organisasi INI sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan dalam hal ini UUJN maupun Peraturan Menteri Hukum dan HAM perihal tata cara, pengangkatan, cuti, pemindahan dan pemberhentian terkait sertifikasi Ujian ode Etik Notaris (UKEN).

"Jadi, intinya yang kemarin sempat dipegang oleh pemerintah dikembalikan Kembali kepada urusan rumah tangga organisasi INI," ujarnya.

Arahan Menteri Hukum kepada PP INI juga meliputi penegasan kementerian Hukum yang diberikan kewenangan oleh UU, untuk mengangkat Notaris memiliki kewajiban untuk menjaga kualitas Notaris.

"Kementerian Hukum meminta INI agar bekerja sama dengan Kantor Wilayah setempat dalam hal ini Kadiv Pelayanan Hukum agar dapat memaksimalkan tugas dan fungsi jabatan Notaris kedepannya," ujar Widodo menutup sambutan dan arahannya.

Pernyataan sikap terkait SK INI di bawah kepemimpinan Ketua Umum Irfan Ardiansyah mengajak dan mengakomodir Tri Firdaus untuk bergabung dalam kepengurusan PP INI untuk bersama-sama memajukan organisasi:

1. PP INI mengucapkan terimakasih kepada Pengurus-pengurus Wilayah yg telah bergabung kembali bersama-sama 25 Pengurus Wilayah lainnya dan kami akan terus merangkul seluruh Pengurus, Dewan Kehormatan dan anggota INI di seluruh Indonesia, demi terwujudnya organisasi yg berwibaw dan dicintai anggota.
2. PP INI akan mengakomodir kebutuhan Anggota Luar Biasa (ALB) terkait kepentingan kelengkapan pesyaratan pengangkatan ALB sebagai notaris dengan memperhatikan Peraturan per UU an dan Konstitusi Perkumpulan . Pengumuman detail mengenai hal ini akan dibuat terpisah dalam waktu dekat.
3. PP INI menginstruksikan kepada seluruh Pengurus Wilayah (Pengwil) INI Pengurus Daerah (Pengda) INI untuk terus memberikan perlindungan hukum atau pendampingan kepada notaris yang menghadapi permasalahan hukum, dan tetap memberikan pelayanan administratif tentang kebutuhan surat menyurat yang dibutuhkan anggota.
4. PP INI mengimbau dan mengajak seluruh anggota INI di seluruh Indonesia, untuk menjaga persatuan, kesatuan, kekompakan dan soliditas perkumpulan.(rhs/jpnn)


Kementerian Hukum menetapkan kepengurusan hasil dari Kongres Luar Biasa Ikatan Notaris Indonesia yang dipimpin Irfan Ardiansyah.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News