Kementerian Imipas Sebut Golden Visa Bisa Tarik Investasi Asing ke Indonesia

Program itu sejalan dengan visi Indonesia untuk pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan dengan mendorong penciptaan lapangan kerja, transfer pengetahuan, dan keterampilan melalui kehadiran talenta global.
Berdasarkan data, Indonesia menunjukkan prospek makroekonomi dengan pertumbuhan sekitar 5 persen per tahun, yang diproyeksikan menjadi ekonomi terbesar ke-13 di dunia pada 2030 dan kelima pada 2045.
Sektor utama seperti properti, teknologi informasi, dan jasa keuangan tumbuh pesat dengan dukungan stabilitas moneter, infrastruktur senilai sekitar Rp 710 triliun, serta fokus pada ekonomi hijau.
“Investor asing dapat mengajukan Golden Visa secara online melalui situs resmi evisa.imigrasi.go.id dengan proses yang mencakup pembuatan akun, pengunggahan dokumen, dan pembayaran online,” tuturnya.
Kemudian, izin tinggal yang diberikan berlaku selama 5 hingga 10 tahun, tergantung pada jenis dan nilai investasi.
Bagi investor individu, nilai investasi yakni USD 700.000, sedangkan untuk investor korporasi senilai USD 50 juta.
“Golden Visa memberikan manfaat signifikan, termasuk izin tinggal jangka panjang, proses imigrasi yang mudah, dan peluang investasi di ekonomi Indonesia yang berkembang pesat,” imbuh Silmy. (mcr4/jpnn)
Silmy Karim mengatakan kebijakan Golden Visa berperan penting dalam menarik investasi asing dan talenta internasional
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
- Ratusan Napi Rutan Salemba Dipindahkan, KNPI Apresiasi Kinerja Kementerian Imipas
- Dukung Kolaborasi Kementerian Imipas-Polri Berantas Narkoba di Lapas, Sahroni: Perlu Gebrakan!
- Pimpin Equatorise, Steven Marcelino Aktif Dorong Investasi Asing ke Tanah Air
- Ditjen Imigrasi Resmikan Immigration Lounge Pertama di Jabar
- Ditjen Imigrasi Resmikan 2 Direktorat Baru, Apa Saja?
- Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Gelar Baksos Serentak di Seluruh Indonesia