Kementerian Keuangan Tanggapi soal Permasalahan Impor Barang Kiriman

Kementerian Keuangan Tanggapi soal Permasalahan Impor Barang Kiriman
Kemenkue mengungkapkan pada prinsipnya setiap barang dari luar negeri yang masuk ke Indonesia akan ditetapkan sebagai barang impor. Foto: dok Bea Cukai

Terkait permasalahan importasi barang kiriman yang tengah ramai diperbicangkan di media sosial, DJBC telah berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait.

Permasalahan terjadi karena kurang pahamnya importir dalam menyampaikan pemberitahuan pabean secara benar dan mengurus perizinan untuk mendapatkan pembebasan bea masuk.

Kasus impor barang kiriman berupa alat pembelajaran untuk tuna netra pada sekolah luar biasa (SLB) berawal di tahun 2022.

Barang impor tersebut awalnya ditetapkan sebagai barang kiriman dengan nilai di atas USD 1.500.

Pihak jasa kiriman maupun penerima barang belum menginformasikan kepada Bea Cukai bahwa barang tersebut merupakan barang hibah, sehingga proses penyelesaian barang tersebut terhambat karena perizinannya belum diselesaikan.

DJBC telah mengupayakan pengeluaran barang tersebut dengan memberikan fasilitas pembebasan fiskal mengacu pada PMK 200/PMK.04/2019. DJBC juga telah menginformasikan terkait dokumen yang dibutuhkan pihak SLB untuk pengeluaran barang tersebut.

Permasalahan impor barang kiriman berupa mainan robotic terjadi karena pihak importir tidak menyertakan data pendukung terkait nilai barang.

Oleh karena itu, petugas menetapkan nilai referensi barang sejenis dari internet.

Kemenkue mengungkapkan pada prinsipnya setiap barang dari luar negeri yang masuk ke Indonesia akan ditetapkan sebagai barang impor.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News