Kementerian Keuangan Tengah Godok Aturan Barang PMI Bebas Bea Masuk
jpnn.com, SURABAYA - Kementerian Keuangan (Kemenkue) saat ini tengah menggodok aturan pembebasan bea masuk bagi pengiriman barang dari para Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri ke Indonesia.
Kepala Subdirektorat Impor Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu, Chotibul Umam menjelaskan hal itu dilakukan sebagai apresiasi kepada para PMI tersebut yang sudah menjadi pahlawan devisa bagi negara.
"Sedang diproses. Saat ini kami masih menunggu regulasi dari Kementerian Perdagangan. Selanjutnya, baru dari Ditjen Bea Cukai mengirim rancangan peraturan kepada Menteri Keuangan," kata Chotibul di Surabaya, Rabu (13/9).
Dia menjelaskan insentif tersebut dibedakan menjadi dua. Pertama, untuk PMI resmi dan terdaftar di Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP2MI) akan mendapat pembebasan bea masuk tiga kali setahun dengan nilai barang masing-masing maksimal hingga 500 Dollar Amerika.
Sementara itu, untuk PMI yang hanya terdaftar di Kementerian Luar Negeri akan mendapatkan insentif pembebasan bea masuk sebanyak 1 kali dalam setahun dengan ketentuan nilai yang sama.
Chotibul menyebutkan hal itu dinilai penting, karena masalah yang kerap terjadi adalah para pekerja itu tidak mendaftarkan diri di BP2MI, ketika mereka melakukan perpanjangan kontrak kerja di luar negeri.
"Nah, mereka yang terdaftar ini kami berikan 3 kali (pembebasan bea masuk), sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah terhadap BP2MI. Karena meskipun mereka tidak terdaftar di BP2MI, tetapi yang melindungi mereka tetap di BP2MI sebagai pihak yang memulangkan," lanjutnya.
Chotibul menyebutkan Kemenkeu juga akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan dan Kemenko Perekonomian terkait hal tersebut.
Kementerian Keuangan saat ini tengah menggodok aturan pembebasan bea masuk bagi pengiriman barang dari para Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri
- Anak Buah Sri Mulyani Klaim Kondisi Perkonomian Indonesia Tetap Stabil jika PPN 12 Berlaku
- Bea Cukai Musnahkan BMN Hasil Penindakan Senilai Rp 4,04 Miliar, Ini Perinciannya
- Kemenkeu Buka Suara, Soal Transaksi Uang Elektronik dan Qris Kena PPN 12 Persen
- Tegas, Bea Cukai Banjarmasin Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Kudus Tindak Ratusan Ribu Rokok Ilegal di Jepara
- Ini Peran Bea Cukai dalam Mendukung Kinerja APBN Tetap On Track hingga November 2024