Kementerian Keuangan Terus Memberikan Berbagai Insentif Fiskal untuk Penanganan Covid-19

Kementerian Keuangan Terus Memberikan Berbagai Insentif Fiskal untuk Penanganan Covid-19
Kemenkeu melalui Bea Cukai terus memberikan berbagai insentif fiskal dalam upaya mendukung penanganan Covid-19 di tanah air. Foto/Ilustrasi: Bea Cukai.

Insentif fiskal dan prosedural untuk importasi ini diharapkan mampu memenuhi kebutuhan PCR Test bagi kegiatan testing dan tracing dengan harga yang murah dan mudah untuk didapatkan.

Adapun jenis barang yang berhubungan dalam rangka proses testing swab PCR yang juga telah diberikan insentif kepabeanan di antaranya PCR test reagent, swab, virus transfer media, dan In Vitro Diagnostic Equipment.

Khusus untuk PCR test reagent, total fasilitas pembebasan bea masuk (BM) dan pajak dalam rangka impor (PDRI) yang telah diberikan untuk periode 1 Januari hingga 14 Agustus 2021 Rp 366,76 miliar.

Terdiri atas fasilitas fiskal berupa pembebasan BM Rp 107 miliar, PPN tidak dipungut Rp 193 miliar, dan PPh Pasal 22 dibebaskan dari pungutan sebesar Rp 66 miliar.

Sejak berlakunya PPKM darurat, yang mana terjadi peningkatan pasien yang terkonfirmasi Covid-19 mengakibatkan peningkatan kebutuhan oksigen.

Maka sejak awal Juli 2021 juga diberikan fasilitas terhadap impor oksigen, oksigen concentrator, oksigen generator, tabung oksigen, dan regulator.

Selain insentif fiskal juga diberikan insentif prosedural berupa percepatan pengeluaran barang impor, dan penyederhanaan perizinan tata niaga impor, yang dapat diberikan oleh BNPB dengan pengajuan permohonan secara elektronik melalui Online Single Submission di laman www.insw.go.id.

Tidak hanya itu, fasilitas impor untuk Alkes dalam rangka penanganan pandemi Covid-19, selain menggunakan PMK 92/PMK.04/2020 Juncto PMK 92/PMK.04/2021, Kementerian Keuangan  juga memberikan  insentif kepabeanan dalam mendukung pemenuhan kebutuhan Alkes.

Kemenkeu melalui Bea Cukai terus memberikan berbagai insentif fiskal dalam upaya mendukung penanganan Covid-19 di tanah air. Inilah perinciannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News