Kementerian LH Tetapkan Eks Kadis LH Kota Tangerang sebagai Tersangka Kasus TPA Rawa Kucing
Terakhir, pengawasan pada Juni 2024 menunjukkan pengelola TPA tetap tidak memperlihatkan komitmen perbaikan.
"Analisis laboratorium terhadap sampel air lindi menunjukkan pencemaran yang sangat tinggi, seperti kadar BOD, COD, dan Total Nitrogen yang melampaui ambang batas," tutur Yazid.
Menurut dia, TPA Rawa Kucing dengan luas 34,88 hektare, merupakan tempat pengelolaan sampah utama di Kota Tangerang dan dikelola oleh DLH Kota Tangerang.
"Sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah DLH Kota Tangerang, UPT TPA Rawa Kucing bertanggung jawab atas pengelolaan sampah di lokasi tersebut," kata dia.
Selain TPA Rawa Kucing, KLHK juga melakukan penindakan terhadap TPA lainnya.
Penyegelan telah dilakukan di TPA Sarbagita Suwung (Bali), TPA Burangkeng (Kabupaten Bekasi), dan TPA Sarimukti (Jawa Barat).
Sanksi administratif juga diterapkan pada TPA Cahaya Kencana dan TPA Basirih (Kalimantan Selatan).(mcr4/jpnn)
KLH menetapkan mantan Kadis DLH Kota Tangerang berinisial TS sebagai tersangka dalam kasus pengelolaan TPA Rawa Kucing
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
- Kota Tidore Kepuluan Raih Adipura Untuk ke-10 Kalinya dari Kementerian LHK
- Chandra Asri Group Raih Predikat Emas pada Ajang PROPER 2023
- Selamat, Grup MIND ID Boyong 6 PROPER Emas dari Kementerian LHK
- Rekor Baru, Pertamina Borong 34 PROPER Emas dari Kementerian LHK
- Sungai Malili Tercemar, PT CLM Dilaporkan ke Polisi dan Kementerian LHK
- Soal Sampah, Jokowi Minta Gubernur Tunjuk Tangan, Ternyata Belum Ada yang Melakukan