Kementerian LH Tetapkan Eks Kadis LH Kota Tangerang sebagai Tersangka Kasus TPA Rawa Kucing

Kementerian LH Tetapkan Eks Kadis LH Kota Tangerang sebagai Tersangka Kasus TPA Rawa Kucing
Konferensi pers penyidik Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) saat menetapkan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang berinisial TS sebagai tersangka dalam kasus pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah Rawa Kucing, pada Jumat (6/12). Foto: dokumentasi KLH

Terakhir, pengawasan pada Juni 2024 menunjukkan pengelola TPA tetap tidak memperlihatkan komitmen perbaikan.

"Analisis laboratorium terhadap sampel air lindi menunjukkan pencemaran yang sangat tinggi, seperti kadar BOD, COD, dan Total Nitrogen yang melampaui ambang batas," tutur Yazid.

Menurut dia, TPA Rawa Kucing dengan luas 34,88 hektare, merupakan tempat pengelolaan sampah utama di Kota Tangerang dan dikelola oleh DLH Kota Tangerang.

"Sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah DLH Kota Tangerang, UPT TPA Rawa Kucing bertanggung jawab atas pengelolaan sampah di lokasi tersebut," kata dia.

Selain TPA Rawa Kucing, KLHK juga melakukan penindakan terhadap TPA lainnya.

Penyegelan telah dilakukan di TPA Sarbagita Suwung (Bali), TPA Burangkeng (Kabupaten Bekasi), dan TPA Sarimukti (Jawa Barat).

Sanksi administratif juga diterapkan pada TPA Cahaya Kencana dan TPA Basirih (Kalimantan Selatan).(mcr4/jpnn)

KLH menetapkan mantan Kadis DLH Kota Tangerang berinisial TS sebagai tersangka dalam kasus pengelolaan TPA Rawa Kucing


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News