Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi

Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH) melalui Tim Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum) menyegel lokasi pembuangan sampah ilegal di RW 09, Desa Muara Bakti, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, pada Jumat (22/11/2024) lalu. Foto: Dokumentasi KLH

Sampah berasal dari beberapa perumahan di Babelan dan sekitarnya, termasuk Perumahan Harapan Elok, Perumahan Mutiara Gading City, Perumahan Panjibuwono City, serta RW 22 Kelurahan Harapan Jaya, Bekasi Utara.

"Dikhawatirkan sampah yang menumpuk ini akan mencemari Sungai CBL saat terbawa arus pasang," kata dia.

Tim Gakkum KLH pun telah mengidentifikasi terduga pelaku pembuangan sampah ilegal dan terus melakukan pendalaman kasus dengan koordinasi bersama PPNS KLH.

Pelaku terancam sanksi pidana berdasarkan Pasal 98 dan/atau Pasal 104 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan ancaman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.

“Selain itu, pelaku juga dapat dikenai Pasal 40 UU Nomor 18 Tahun 2008, yang memuat ancaman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar," tuturnya. (mcr4/jpnn)

KLH menyegel lokasi pembuangan sampah ilegal di RW 09, Desa Muara Bakti, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, pada Jumat (22/11).


Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News