Kementerian LH/BPLH Layangkan Surat Peringatan kepada 306 Kepala Daerah Terkait TPA Sampah, Ini Penyebabnya
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menegaskan pemerintah daerah seluruh Indonesia harus segera memperbaiki pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah.
Direktur Penanganan Sampah KLH, Novrizal Tahar menyebutkan instruksi ini secara khusus ditujukan untuk TPA di daerah yang masih menerapkan sistem pembuangan terbuka atau open dumping, yang dinilai merusak lingkungan.
Dia mengungkapkan bahwa sebanyak 54,44 persen TPA di Indonesia masih beroperasi dengan sistem pembuangan terbuka.
Novrizal menyebutkan sistem ini berpotensi mencemari tanah, udara, dan sumber air di sekitarnya, selain menimbulkan bau tidak sedap dan risiko kesehatan bagi warga sekitar.
"Sistem pembuangan terbuka di TPA dilarang melalui Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah," kata Novrizal dalam keterangannya, Selasa (12/11).
Novrizal menyampaikan pihaknya telah mengirimkan 306 surat peringatan kepada kepala daerah yang masih menerapkan pembuangan terbuka dan mendesak untuk segera membenahi pengelolaan TPA.
Dia menjelaskan saat ini terdapat 60 titik TPA dan lokasi pembuangan ilegal yang dalam pengawasan dan beberapa di antaranya sudah diproses hukum.
"Tindakan ini dapat berujung pada sanksi hukum bagi pihak yang tidak mematuhi ketentuan," lanjutnya.
Kementerian Lingkungan Hidup menegaskan pemerintah Daerah di seluruh Indonesia harus segera memperbaiki pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah.
- Mendagri Tito Ungkap Ada Program Stunting Anggarannya Rp 10 M, tetapi Sampai ke Rakyat Rp 2 M
- Ray Rangkuti: Kepala Daerah Terpilih Minimal Jangan Korupsi
- Ini Alasan PAN Setuju Usul Presiden Kada Kembali Dipilih DPRD
- PAN Sambut Positif Usul Prabowo soal Kepala Daerah Dipilih DPRD
- Prabowo: Kepala Daerah yang Menang Saja Lesu, Apalagi Kalah
- Aktivis Lingkungan Dukung Seruan Menteri LH Agar Industri AMDK Gunakan Galon Ulang