Kementerian LHK Akan Cabut Sanksi Pulau Reklamasi C dan D
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) akan mencabut sanksi administratif reklamasi Pulau C dan D pada pekan ini.
Kebijakan ini diambil setelah adanya perbaikan yang dilakukan pihak pengembang dalam pelaksanaan reklamasi.
Menteri LHK Siti Nurbaya mengatakan, ada 11 poin yang harus dibenahi pengembang Pulau C dan D. Seluruh poin tersebut sudah diperbaiki, sehingga moratorium pun dicabut.
"Terkait sanksi administratif Pulau C dan D dalam catatan LHK bulan Mei tahun lalu ada 11 poin dan semua sekarang sudah diselesaikan," ujarnya di Kantor Menko Maritim, Jalan MH Thamrin, Rabu (6/9).
Menurut Siti, saat ini pencabutan sanksi tersebut masih dalam proses. Pihaknya akan mengeluarkan surat secara resmi untuk pencabutan sanksi pada pekan ini.
"Ini baru akan dicabut, SK-nya lagi dibuat. Pekan ini sudah keluar," katanya.
Sementara untuk sanksi administratif Pulau G, pihaknya masih mendalami lagi. Karena permasalahan antara keduanya berbeda.
"Pulau G sanksinya berbeda. Itu harus didalami lagi. Saya minta tim bekerja," ucapnya.
Jalan menuju terealisasinya reklamasi di Teluk Jakarta semakin mulus
- Kementerian LH/BPLH Layangkan Surat Peringatan kepada 306 Kepala Daerah Terkait TPA Sampah, Ini Penyebabnya
- Komitmen Mengurangi Sampah, PT Godrej Consumer Products Raih Penghargaan KLHK
- Pertamina dan Kementerian Lingkungan Hidup Dukung Program Kali Bersih Sungai Ciliwung
- DPRD dan Pemprov Sepakat Semua SD hingga SMA di Jakarta Gratis Mulai 2025
- Bank DKI Disomasi Terkait Pengambilalihan Aset di Jalan Wijaya
- Prabowo Subianto Pecah KLHK jadi 2 Kementerian Berbeda