Kementerian LHK Akan Cabut Sanksi Pulau Reklamasi C dan D

Kementerian LHK Akan Cabut Sanksi Pulau Reklamasi C dan D
Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar dan Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat usai rapat di Kemenko Maritim, Rabu (6/9). Foto: M Adil/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) akan mencabut sanksi administratif reklamasi Pulau C dan D pada pekan ini.

Kebijakan ini diambil setelah adanya perbaikan yang dilakukan pihak pengembang dalam pelaksanaan reklamasi.

Menteri LHK Siti Nurbaya mengatakan, ada 11 poin yang harus dibenahi pengembang Pulau C dan D. Seluruh poin tersebut sudah diperbaiki, sehingga moratorium pun dicabut.

"Terkait sanksi administratif Pulau C dan D dalam catatan LHK bulan Mei tahun lalu ada 11 poin dan semua sekarang sudah diselesaikan," ujarnya di Kantor Menko Maritim, Jalan MH Thamrin, Rabu (6/9).

Menurut Siti, saat ini pencabutan sanksi tersebut masih dalam proses. Pihaknya akan mengeluarkan surat secara resmi untuk pencabutan sanksi pada pekan ini.

"Ini baru akan dicabut, SK-nya lagi dibuat. Pekan ini sudah keluar," katanya.

Sementara untuk sanksi administratif Pulau G, pihaknya masih mendalami lagi. Karena permasalahan antara keduanya berbeda.

"Pulau G sanksinya berbeda. Itu harus didalami lagi. Saya minta tim bekerja," ucapnya.

Jalan menuju terealisasinya reklamasi di Teluk Jakarta semakin mulus

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News