Kementerian LHK Akan Cabut Sanksi Pulau Reklamasi C dan D
Rabu, 06 September 2017 – 23:49 WIB
Kebijakan ini diambil dalam rapat koordinasi yang digelar secara tertutup di Kemenko Maritim dan Sumber Daya. Rapat tersebut dihadiri beberapa lembaga terkait.
Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menyampaikan, untuk kelanjutan reklamasi kedua pulau tersebut, pihaknya masih menunggu surat resmi yang dikeluarkan Kementerian LHK.
"Kami masih tunggu, karena kami kan sudah mengajukan surat juga kepada kementerian," tandasnya. (dil/jpnn)
Jalan menuju terealisasinya reklamasi di Teluk Jakarta semakin mulus
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Kementerian LH/BPLH Layangkan Surat Peringatan kepada 306 Kepala Daerah Terkait TPA Sampah, Ini Penyebabnya
- Komitmen Mengurangi Sampah, PT Godrej Consumer Products Raih Penghargaan KLHK
- Pertamina dan Kementerian Lingkungan Hidup Dukung Program Kali Bersih Sungai Ciliwung
- DPRD dan Pemprov Sepakat Semua SD hingga SMA di Jakarta Gratis Mulai 2025
- Bank DKI Disomasi Terkait Pengambilalihan Aset di Jalan Wijaya
- Prabowo Subianto Pecah KLHK jadi 2 Kementerian Berbeda