Kementerian LHK Akan Cabut Sanksi Pulau Reklamasi C dan D
Rabu, 06 September 2017 – 23:49 WIB

Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar dan Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat usai rapat di Kemenko Maritim, Rabu (6/9). Foto: M Adil/JPNN
Kebijakan ini diambil dalam rapat koordinasi yang digelar secara tertutup di Kemenko Maritim dan Sumber Daya. Rapat tersebut dihadiri beberapa lembaga terkait.
Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menyampaikan, untuk kelanjutan reklamasi kedua pulau tersebut, pihaknya masih menunggu surat resmi yang dikeluarkan Kementerian LHK.
"Kami masih tunggu, karena kami kan sudah mengajukan surat juga kepada kementerian," tandasnya. (dil/jpnn)
Jalan menuju terealisasinya reklamasi di Teluk Jakarta semakin mulus
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Tempat Pembuangan Akhir Kota Pekalongan Ditutup 6 Bulan, Ini Penyebabnya
- Pemprov DKI Jakarta Siapkan Aplikasi Layanan Konsultasi Kesehatan Mental & Jiwa, Gratis
- Bank DKI Cairkan KJP Plus Tahap I 2025 kepada 707.622 Siswa
- Pemprov DKI Kembali Buka 5.459 Kuota Mudik Gratis
- Komitmen Pengelolaan Lingkungan-Pemberdayaan Masyarakat, AQUA Raih Penghargaan dari KLH
- IKA UII Bantu Pemprov DKI Tangani Korban Banjir Jakarta