Kementerian PANRB Perluas Evaluasi Pelayanan Publik

Kementerian PANRB Perluas Evaluasi Pelayanan Publik
MenpanRB Asman Abnur. Foto: Humas KemenpanRB

jpnn.com, JAKARTA - Setelah melakukan evaluasi terhadap role model pelayanan publik tahun 2016 lalu, tahun 2017 ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) kembali akan melakukan evaluasi terhadap unit-unit pelayanan publik.

Kali ini, evaluasi tidak hanya di 59 kabupaten/kota, tetapi 72 kabupaten/kota, 34 pemerintah provinsi serta unit kerja pelayanan publik kementerian/lembaga yang ada di daerah.

Penetapan itu dilakukan melalui Keputusan Menteri PANRB No. 21/2017 tentang Penetapan Provinsi, kabupaten/ kota, kementerian/ lembaga, dan unit kerja penyelenggara pelayanan publik sebagai lokasi penyelenggaraan evaluasi pelayanan publik tahun 2017.

Dalam SK tersebut, ditetapkan tiga lokasi penyelenggaraan evaluasi pelayanan publik, yakni Kantor Pertanahan, Balai POM, serta Kepolisian Resor.

Sedangkan unit penyelenggara pelayanan publik di kabupaten/kota, meliputi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).

“Untuk Pemerintah Provinsi, penyelenggara pelayanan publik yang akan dievaluasi adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu,” bunyi Keputusan Menteri PANRB tersebut.

Sejalan dengan amanat Undang-Undang No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik, ada enam hal yang akan dievaluasi yakni standar pelayanan, survei kepusan masyarakat, pengelolaan pengaduan pelayanan publik secara nasional, inovasi pelayanan publik, kinerja penyelenggaraan pelayanan publik, dan road map pengembangan sistem pengelolaan pelayanan publik nasional.

Tahun lalu, evaluasi serupa dilakukan terhadap Disdukcapil, PTSP, RSUD dan Polres di 59 kabupaten/kota.

Setelah melakukan evaluasi terhadap role model pelayanan publik tahun 2016 lalu, tahun 2017 ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News